Keinginan para pengelola bank sampah Desa Padangin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong untuk membentuk koperasi disambut baik jajaran Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Para pengelola bank sampah selanjutnya mengikuti sosialisasi terkait pemahaman prinsip - prinsip perkoperasian yang tertuang dalam Undang - undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
"Sosialisasi sudah kita laksanakan dengan harapan pengelola bank sampah bisa memahami prinsip - prinsip perkoperasian," jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabalong, Milawati.
Sosialisasi perkoperasian sendiri disampaikan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Nupriadi didampingi Kasi Keanggotan dan Penerapan Peraturan Lila Susilawaty serta Kasi Pengawasan dan Pemeriksaan Milawati.
Syarat pendirian koperasi menurut Undang - undang nomor 25 tahun 1992 antara lain jumlah anggota minimal 20 orang dan memiliki anggaran dasar koperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Para pengelola bank sampah selanjutnya mengikuti sosialisasi terkait pemahaman prinsip - prinsip perkoperasian yang tertuang dalam Undang - undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
"Sosialisasi sudah kita laksanakan dengan harapan pengelola bank sampah bisa memahami prinsip - prinsip perkoperasian," jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabalong, Milawati.
Sosialisasi perkoperasian sendiri disampaikan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Nupriadi didampingi Kasi Keanggotan dan Penerapan Peraturan Lila Susilawaty serta Kasi Pengawasan dan Pemeriksaan Milawati.
Syarat pendirian koperasi menurut Undang - undang nomor 25 tahun 1992 antara lain jumlah anggota minimal 20 orang dan memiliki anggaran dasar koperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020