Wakapolresta Banjarmasin, Polda Kalsel AKBP Sabana Atmojo memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kegiatan berlangsung di Pasar Ujung Murung, Pasar Sudimampir serta Pasar Sentra Antasari.

"Kita mengingatkan masyarakat tentang peraturan serta sanksi yang dikenakan jika kedapatan melanggar," ucap Wakapolresta Banjarmasin yang saat itu didampingi Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi.

Ia juga menyampaikan, bahwa sosialisasi seperti ini perlu terus dilakukan agar masyarakat mengerti, sehingga kedepannya dapat mematuhi aturan tersebut memiliki dampak positif dalam upaya mencegah penyebaran virus yang telah menyerang lebih dari 2.000 warga Banjarmasin.

Selain mensosialisasi aturan tersebut, pihaknya juga membagikan masker gratis kepada pedagang dan pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker. 

Ia juga menuturkan bahwa apa yang dilakukan merupakan bentuk implementasi dari program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta tentang meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020