Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato mengatakan, pihaknya selalu memantau pengawasan pemerintah kota setempat terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di masa pandemi COVID-19.
Pasalnya, kata dia, di Banjarmasin, Jumat, penularan virus Corona di kota ini masih tinggi, hingga pengawasan terhadap tempat keramaian harus terus diperketat, khususnya ketaatan menjalankan protokol kesehatan.
Sebagai komisi yang mengawasi perizinan, kata Awi, panggilan akrabnya, pihaknya konsen pula memantau perizinan bagi tempat hiburan yang biasa beroperasi malam, seperti karoke, Pub dan diskotik di masa pandemi COVID-19 ini.
"Seperti diketahui, pemerintah kota mengizinkan bagi THM seperti karoke dan Pub beroperasi dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat, tapi kalau diskotik kan belum diizinkan," tuturnya.
Yang menjadi masalah beredar informasinya di masyarakat, kata Awi, di mana pub diolah seperti diskotek, dengan adanya Dj house music.
"Diskotek biasanya memutar house music," tuturnya.
Jadi, kata politisi PDIP ini, di tengah kondisi wabah Covid-19 saat ini, Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait, harus mengeluarkan instruksi jelas dan keras terkait aturan main Tempat Hiburan Malam (THM), seperti Pub tersebut.
Selain itu, kata dia, ada petugas pengawas ditempatkan di Pub tersebut.
"Mengingat Pub kondisinya tertutup dan ada dalam lingkungan hotel, jadi perlu pengawasan melekat. Sehingta, jika musik dalam pub sudah mengarah layaknya diskotek langsung ditindaklanjuti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pasalnya, kata dia, di Banjarmasin, Jumat, penularan virus Corona di kota ini masih tinggi, hingga pengawasan terhadap tempat keramaian harus terus diperketat, khususnya ketaatan menjalankan protokol kesehatan.
Sebagai komisi yang mengawasi perizinan, kata Awi, panggilan akrabnya, pihaknya konsen pula memantau perizinan bagi tempat hiburan yang biasa beroperasi malam, seperti karoke, Pub dan diskotik di masa pandemi COVID-19 ini.
"Seperti diketahui, pemerintah kota mengizinkan bagi THM seperti karoke dan Pub beroperasi dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat, tapi kalau diskotik kan belum diizinkan," tuturnya.
Yang menjadi masalah beredar informasinya di masyarakat, kata Awi, di mana pub diolah seperti diskotek, dengan adanya Dj house music.
"Diskotek biasanya memutar house music," tuturnya.
Jadi, kata politisi PDIP ini, di tengah kondisi wabah Covid-19 saat ini, Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait, harus mengeluarkan instruksi jelas dan keras terkait aturan main Tempat Hiburan Malam (THM), seperti Pub tersebut.
Selain itu, kata dia, ada petugas pengawas ditempatkan di Pub tersebut.
"Mengingat Pub kondisinya tertutup dan ada dalam lingkungan hotel, jadi perlu pengawasan melekat. Sehingta, jika musik dalam pub sudah mengarah layaknya diskotek langsung ditindaklanjuti," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020