Satuan Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan akhirnya berhasil membekuk para pencuri kabel listrik milik PLN UP3 Barabai, Senin (17/8) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pencurian terjadi pada bulan April 2020 yang lalu saat petugas PLN mencek setiap Gardu Distribusi milik PLN di wilayah Kecamatan Pandawan.
Di Gardu distribusi yang bertempat di Desa Buluan Kecamatan Pandawan diketahui telah terjadi pencurian barang berupa satu kabel jenis NYY 1 x 70 mm yang terbuat dari tembaga kurang lebih sepanjang 32 meter dan empat buah logam konektor (SAT) serta satu batang pipa besi ukuran 3,0".
Atas kejadian tersebut, petugas melaporkan ke Supervisor pemeliharaan PLN UP3 Barabai dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pandawan untuk proses Hukum selanjutnya.
Atas kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp4 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan, akhirnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 Wita telah di lakukan penangkapan terhadap tiga warga Kecamatan Pandawan yang berinisial SR, AR dan AS.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan kejadian tersebut dan TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan mendalami lagi apakah ada tersangka lain sebagai penadah atau komplotan spesialis pencuri kabel listrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pencurian terjadi pada bulan April 2020 yang lalu saat petugas PLN mencek setiap Gardu Distribusi milik PLN di wilayah Kecamatan Pandawan.
Di Gardu distribusi yang bertempat di Desa Buluan Kecamatan Pandawan diketahui telah terjadi pencurian barang berupa satu kabel jenis NYY 1 x 70 mm yang terbuat dari tembaga kurang lebih sepanjang 32 meter dan empat buah logam konektor (SAT) serta satu batang pipa besi ukuran 3,0".
Atas kejadian tersebut, petugas melaporkan ke Supervisor pemeliharaan PLN UP3 Barabai dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pandawan untuk proses Hukum selanjutnya.
Atas kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp4 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan, akhirnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 Wita telah di lakukan penangkapan terhadap tiga warga Kecamatan Pandawan yang berinisial SR, AR dan AS.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan kejadian tersebut dan TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan mendalami lagi apakah ada tersangka lain sebagai penadah atau komplotan spesialis pencuri kabel listrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020