Forum Sempekat Peduli Gunung Layung Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, menolak beroperasinya perusahaan tambang batu bara PT Kencana Wilsa yang mengeruk isi perut bumi di empat kampung yakni Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa, dan Geleo Baru.
"Alasan penolakan kami karena sejak awal tidak pernah dimintai persetujuan jika wilayah empat kampung ini boleh ditambang atau tidak. Selain itu PT Kencana Wilsa juga tidak memiliki izin lingkungan," ujar Ketua Forum Sempekat Peduli Gunung Layung, Korneles Detang di Barong Tongkok, Kubar, Sabtu.
Ketika melakukan aksi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubar, Jumat (14/8) siang, forum ini menolak tambang batu bara dan mengeluarkan empat tuntutan.
Tuntutan pertama adalah meminta Gubernur Kalimantan Timur mencabut Izin Usaha Pertambangan Batubara (IUP) PT Kencana Wilsa di Kampung Kampung Ongko Asa, Pepas Asa, Geleo Asa, Geleo Baru, dan sekitar Kecamatan Barong Tongkok serta Kecamatan Melak.
"Kedua, segera proses dan pidanakan perusahaan yang melakukan illegal mining di kampung kami, karena melakukan pembukaan jalan houling tambang tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan," tuturnya.
Ketiga, Pemprov Kalimantan Timur diminta segera menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai perusahaan bermasalah dan statusnya masuk dalam daftar hitam.
Alasannya adalah karena perusahaan ini melanggar UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32/2009, UU Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 3/2020.
Keempat adalah, pusat diminta menegur DLH Kabupaten Kubar dan DLH Provinsi Kaltim karena ada kesan pembiaraan atas pelanggaran yang telah terjadi di lapangan.
"Guna memastikan proses ini berjalan, kami meminta seluruh pihak, khususnya KPK, Ombudsman, Dinas ESDM Kaltim, DLH Kubar, DLH Kaltim, dan Kepolisian Kubar sama-sama mengawal proses ini sampai tuntas," ucap Korneles.
Ia juga mengatakan, sebelumnya warga telah melaporkan ke Polres Kubar tentang adanya kegiatan ilegal mining oleh PT Kecana Wilsa, namun hingga Jumat ini ia menilai proses penegakan hukum tersebut masih lambat.
"Sudah lebih 30 hari sejak warga resmi mengadukan dan saat itu diterima Polres Kubar. Sampai pernyaatan sikap ini dibuat, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Guna memastikan proses ini berjalan dengan baik, kami minta supervisi dari Polda Kaltim, Ombudsman, dan KPK," ucap Korneles.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020