Petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu MS (24) dan MQ (27) di Kecamatan Tanjung, Selasa (11/8).

Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan 46,55 gram sabu - sabu yang disimpan dalam saku celana, jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

"Tersangka kita amankan bersama barang bukti 46,55 gram sabu - sabu dan saat ini menjalani pemerikaaan di satresnarkoba," jelas Muchdori.

Tersangka MS warga Desa Jingah Kec. Teweh Baru Kabupaten Barito Utara dan MQ warga Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur rencananya melakukan transaksi di sebuah rumah kawasan Kota Tanjung.

Namun berhasil digagalkan petugas gabungan dengan penyamaran dari anggota unit Jatanras satreskrim Polres Tabalong.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika berhasil mengelabui kedua tersangka sehingga dilakukanlah sebuah transaksi narkotika disebuah rumah di daerah kecamatan Tanjung.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri berhasil menciduk MS yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kota Banjarmasin bersama rekannya MQ.

Barang bukti yang disita petugas 46,55 gram mencakup satu paket seberat 46,07 gram dan satu paket 0,48 gram.

Termasuk menyita satu bungkus kotak rokok, dua unit hp serta satu unit mobil Avanza hitam disertai STNK dan kunci kontaknya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020