Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Profesor Udiansyah mengatakan hingga kini masih ada perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Kalimantan yang enggan menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Menurut Udiansyah di Banjaramsin Selasa, ada beberapa PTS di wilayah binaannya yang enggan untuk menyalurkan KIP kuliah dengan berbagai alasan.

Selain menolak, beberapa PTS juga menawar kuota yang diberikan dengan hanya mengambil jatah sebagian.

Misalnya ada PTS yang diberikan kuota KIP kuliah sebanyak 15 mahasiswa, ternyata hanya diambil empat.

"Pada dasarnya saya meminta bantuan kepada PTS untuk menyalurkan program pemerintah bagi calon mahasiswa kurang mampu. Karena mereka menawar, ya lebih baik tidak usah sama sekali," katanya.

Udiansyah mengaku, tidak mengetahui secara pasti alasan beberapa PTS tersebut menolak, namun mereka menyampaikan kesulitan mencari mahasiswa yang memenuhi syarat.

"Alasan karena sulit mencari mahasiswa, tapi selain itu, patut diduga mereka berorientasi untung," katanya.

Bila itu benar, maka PTS tersebut telah menyalahi undang-undang, yang menyebutkan PTS yang didirikan masyarakat tidak boleh berorientasi untung.

Bila melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan Permen Nomor 7 tahun 2020, maka PTS akan mendapatkan sanksi administrasi yang berat.

Sanksi dimaksud antara lain tidak boleh menerima mahasiswa, tidak boleh melaksanakan wisuda, bila ada dosen negeri di PTS tersebut, maka akan ditarik, bantuan pemerintah yang akan dikucurkan ditarik kembali.

"Kalau demikian yang terjadi, maka mau tidak mau PTS tersebut akan menutup diri," katanya.

Menghindari sanksi tersebut, tambah dia, LLDIKTI berupaya mensosialisasikan program dan ketentuan tersebut, sehingga PTS yang memenuhi syarat bisa membantu pemerintah mencetak generasi unggul dengan memberikan kesempatan belajar bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

"Alhamdulilah, setelah kami beri pengertian, beberapa PTS yang sempat menolak, kini siap melaksanakan KIP kuliah seratus persen. Ada yang kuotanya 15 mahasiswa bahkan ada yang 150 mahasiswa," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan kebijakan merdeka belajar - kampus merdeka, untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien dan efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang siap menghadapi berbagai tantangan global.

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Adapun ketentuan penerima KIP Kuliah
1. Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut: 
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);  
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;  
c. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; 
d. Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.

 Mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas pada SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI.

Baca juga: Ingin kuliah gratis melalui KIP Kuliah, ini ketentuannya (1)
Baca juga: Bantuan biaya pendidikan melalui KIP kuliah dan bantuan UKT mahasiswa (2)
Baca juga: Bantuan biaya pendidikan melalui KIP kuliah dan bantuan UKT mahasiswa (3)

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020