Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan kembali mensosialisasikan program pendidikan kuliah tinggi gratis melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah yang telah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan SDM unggul Indonesia.

 Bagaimana untuk bisa mendapatkan KIP, berikut ketentuannya,

Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar - kampus merdeka untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien dan efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global.

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Program ini sangat penting dimasa pandemi global covid-19 saat ini yang memberikan dampak yang luar biasa serta mempengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi.

Untuk merespon pandemi covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan.

Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.

A.    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

a.    Penerima KIP Kuliah
1. Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai berikut: 
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);  
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;  
c. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; 
d. Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.

2. Mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua berkas pada SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin Perguruan Tinggi atau LLDIKTI.

3. Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin yang:
a. ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial (Kemensos); 
b. data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.

4. Usulan calon penerima KIP Kuliah ditujukan kepada Puslapdik Kemendikbud.
b.    Komponen Bantuan KIP Kuliah (Biaya Pendidikan)

1.    Bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puslapdik Kemendikbud;

2.Bantuan biaya pendidikan Program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program:  
a. diploma satu;  
b. diploma dua;  
c. diploma tiga;  
d. sarjana/diploma empat; dan 
e. program profesi tertentu.  

3. Ketentuan besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2020 sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi.

4. Jika penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi;

5. Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka biaya pendidikan dihentikan untuk semester selanjutnya.

c.    Komponen Bantuan KIP Kuliah (Biaya Hidup)

1.    Bantuan biaya hidup mahasiswa merupakan biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi yang diberikan per semester;
2.    Besaran biaya hidup adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang dibayarkan ke rekening mahasiswa penerima;
3.    Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka bantuan biaya hidup diberikan sampai jangka waktu pemberian beasiswa pada semester terakhir lulus.

d.    Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah 
1.    Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan)  semester;  
2.    Program diploma tiga paling lama 6 (enam) semester;
3.    Program diploma dua paling lama 4 (empat) semester;
4.    Program diploma satu paling lama 2 (dua) semester;
5.    Program profesi paling lama 4 (empat) semester.

e.    Tahap Verifikasi
Data mahasiswa akan diverifikasi oleh Perguruan Tinggi Swasta dan Puslapdik. Oleh karena itu, harus dipastikan data calon mahasiswa yang akan diterima ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Adv/Humas LLDIKTI Wilyah XI.


Baca juga: Bantuan biaya pendidikan melalui KIP kuliah dan bantuan UKT mahasiswa (2)

Baca juga: Bantuan biaya pendidikan melalui KIP kuliah dan bantuan UKT mahasiswa (3)

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020