Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan kembali mensosialisasikan program pendidikan kuliah tinggi gratis melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan bantuan UKT/SPP mahasiswa yang telah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan SDM unggul Indonesia.

 Bagaimana untuk bisa mendapatkan KIP kuliah dan UKT mahasiswa, berikut ketentuannya,

KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI

Terdata sampai dengan bulan Juni 2020 jumlah Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan sebanyak 173 PTS dan 566 Program Studi dengan rincian sebagai berikut 

1. Provinsi Kalimantan Selatan, 45 PTS dan 169 Program Studi

2. Provinsi Kalimantan Timur, 48 PTS dan 171 Program Studi

3. Provinsi Kalimantan Barat, 42 PTS dan 124 Program Studi

4. Provinsi Kalimantan Tengah, 25 PTS dan 91 Program Studi

5. Provinsi Kalimantan Utara, 7 PTS dan 24 Program Studi

Adapun kuota KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI kepada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI adalah sebagai berikut :

a. Kuota KIP Kuliah untuk semester 1 (satu) berjumlah 4370 Mahasiswa.

b. Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 3 (tiga) berjumlah 1858 Mahasiswa.

c. Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 5 (lima) berjumlah 2911 Mahasiswa.

d. Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 7 (tujuh) berjumlah 4405 Mahasiswa.

Perguruan Tinggi Swasta penerima kuota KIP Kuliah tersebut adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mempunyai Program Studi (Prodi) dengan peringkat akreditasi A dan B.

Khusus untuk PTS yang mempunyai akreditasi Prodi peringkat C ada pengecualian yakni PTS yang berdomisili di Ibu Kota Provinsi tidak mendapatkan kuota sedangkan PTS yang berdomisili di Kabupaten mendapatkan kuota KIP Kuliah.

Perguruan Tinggi akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima KIP Kuliah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020.

Untuk Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa akan diusulkan oleh Perguruan Tinggi Swasta ke LLDIKTI Wilayah XI untuk disampaikan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud RI.

Himbauan Kepada Masyarakat di Seluruh Kalimantan

Banyak masyarakat yang terdampak langsung terhadap pandemi Covid-19, dampak yang paling dirasakan adalah  pada perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, dengan adanya kesempatan ini kami harapkan masyarakat memanfaatkan program pemerintah ini dengan baik untuk melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi.

 Informasi dan Pengaduan

1. Informasi dan pengaduan PIP Pendidikan Tinggi dapat diminta atau disampaikan kepada Puslapdik Kemendikbud melalui helpdesk KIP Kuliah melalui alamat: 

a. email : kip.kuliah@kemdikbud.go.id; 

b. Instagram : @kipkuliah.kemdikbud 

2. Informasi dan pengaduan KIP Kuliah melalui PIP Pendidikan Tinggi selain melalui alamat pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat:

a. Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020

b. Fax  : (021) 5733125 

c. HP (SMS) : 0811976929

d. Surel : pengaduan@kemdikbud.go.id 

e. Laman : ult.kemdikbud.go.id.

 

Baca juga: Ingin kuliah gratis melalui KIP Kuliah, ini ketentuannya (1)
Baca juga: Bantuan biaya pendidikan melalui KIP kuliah dan bantuan UKT mahasiswa (2)

 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020