Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan kembali mensosialisasikan program pendidikan kuliah tinggi gratis melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan bantuan UKT/SPP mahasiswa yang telah digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan SDM unggul Indonesia.

 Bagaimana untuk bisa mendapatkan KIP kuliah dan UKT mahasiswa, berikut ketentuannya,

A.    Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

a.      Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program:

a. Diploma dua

b. Diploma tiga

c. Diploma empat dan

d. Sarjana

2. Bantuan UKT/SPP KIP Kuliah diberikan kepada  mahasiswa PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

b. Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;

b. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;

c. Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.

Namun demikian perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.

2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang  membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;

b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;

b. Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.

c. Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020. Perguruan Tinggi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan UKT/SPP atau biaya lainnya;

2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021;

3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.

d. Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah

1. Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan)  semester;

2. Program diploma tiga paling lama 6 (enam) semester;

3. Program diploma dua paling lama 4 (empat) semester;

4. Program diploma satu paling lama 2 (dua) semester; 

5. Program profesi paling lama 4 (empat) semester.

Baca juga: Ingin kuliah gratis melalui KIP Kuliah, ini ketentuannya (1)

Baca juga: KIP serius sikapi RUU Perlindungan Data Pribadi

 

 

 

 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020