Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi tersebut meningkat, seiring penetapan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 1012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Harapan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Kamis dan dihadiri gubernur setempat H Rudy Ariffin.
Namun Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut juga mengharapkan, tarif yang bakal dikenakan tidak membebani masyarakat dan menimbulkan persoalan baru.
"Dengan tidak membebani masyarakat dan menimbulkan persoalan baru, kita harapkan pula sektor riil bisa bergerak dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," tandas Pansus tersebut melalui juru bicaranya Ilmi.
Pansus berharap, dengan terintegrasinya berbagai pungutan retribusi jasa usaha dalam Perda retribusi jasa usaha tersebut nantinya aset dan kekayaan daerah juga dapat tercatat dan teradministrasikan serta dikelola dengan baik dan tertib.
Sementara itu Gubernur Kalsel dalam sambutannya juga berharap, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda terkait retribusi jasa usaha tersebut, segera atau tidak terlalu lama.
"Pasalnya retribusi jasa usaha memiliki arti sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah," lanjut Gubernur Kalsel dua periode itu.
"Dengan diperbolehkannya daerah memungut retribusi jasa usaha, maka daerah dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan terhadap kekayaan daerah yang dimiliki dengan menganut prinsip-prinsip komersial," demikian Rudy Ariffin.
Bersamaan pengesahan Raperda retribusi jasa usaha tersebut, juga Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam rapat paripurna yang juga hadir Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi setempat./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Harapan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Kamis dan dihadiri gubernur setempat H Rudy Ariffin.
Namun Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut juga mengharapkan, tarif yang bakal dikenakan tidak membebani masyarakat dan menimbulkan persoalan baru.
"Dengan tidak membebani masyarakat dan menimbulkan persoalan baru, kita harapkan pula sektor riil bisa bergerak dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," tandas Pansus tersebut melalui juru bicaranya Ilmi.
Pansus berharap, dengan terintegrasinya berbagai pungutan retribusi jasa usaha dalam Perda retribusi jasa usaha tersebut nantinya aset dan kekayaan daerah juga dapat tercatat dan teradministrasikan serta dikelola dengan baik dan tertib.
Sementara itu Gubernur Kalsel dalam sambutannya juga berharap, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda terkait retribusi jasa usaha tersebut, segera atau tidak terlalu lama.
"Pasalnya retribusi jasa usaha memiliki arti sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah," lanjut Gubernur Kalsel dua periode itu.
"Dengan diperbolehkannya daerah memungut retribusi jasa usaha, maka daerah dapat melakukan optimalisasi pemanfaatan terhadap kekayaan daerah yang dimiliki dengan menganut prinsip-prinsip komersial," demikian Rudy Ariffin.
Bersamaan pengesahan Raperda retribusi jasa usaha tersebut, juga Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam rapat paripurna yang juga hadir Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi setempat./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014