Kuasa hukum dua terdakwa SA dan JY dalam kasus 32 kilogram narkotika menyesalkan kapasitas saksi yang dinilainya tak kompeten dihadirkan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa sore.

"Masa saksi dari karyawan Hotel Aria Barito tidak melihat langsung ketika orang yang menginap kemudian belakangan diketahui membawa narkoba. Malah yang dihadirkan karyawan yang tidak bertugas ketika menerima pelaku cek inn di hotel," cetus
kuasa hukum terdakwa Fauzan Ramon.

Padahal menurut dia, karyawan hotel yang melihat langsung siapa orang yang menginap di hotel kala itu dapat dikatakan saksi kunci atas perkara yang menjerat kliennya.

"Resepsionis hotel harusnya dihadirkan karena di situ bisa terlihat siapa identitas orang yang menginap hingga pelaku utama pemilik barang haram tersebut dapat diketahui. Karena dua terdakwa ini hanya disuruh mengambil ke hotel bukan bandarnya yang masih bebas berkeliaran," tandas Fauzan.
Fauzan Ramon selaku kuasa hukum terdakwa . (ANTARA/Firman)


Selain Agustina yang merupakan karyawan Hotel Aria Barito Banjarmasin,  juga dihadirkan saksi lainnya yaitu karyawan Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Banjarmasin bernama Agnes Yanti Manalu.

Saksi dicecar Jaksa Penuntut Umum dan juga tim kuasa hukum terdakwa terkait pembukaan rekening yang bersangkutan dengan aliran dana jaringan pengedar narkoba tersebut.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020