Pengacara Hukum (PH), Achmad Gazali Noor menyampaikan, kliennya terdakwa Nasruddin (60) dari Desa Kahakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga melakukan penodaan agama islam dengan mengaku sebagai nabi terakhir sedikit bernafas lega, karena Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin mengeluarkan hasil putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, pada Relaas pemberitahuan putusan banding nomor 18/Pid.B/2020/PN Brb tertanggal 21 Juli 2020, PT Banjarmasin memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Barabai.
"Majelis Hakim menilai, putusan persidangan pada tingkat pertama sudah sesuai dan menyatakan merehabilitas terdakwa selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar," kata Gazali kepada ANTARA, Senin (27/7).
Dengan demikian, terdakwa Nasruddin tidak akan dihukum penjara seperti tuntutan jaksa sebelumnya dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Walaupun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penodaan Agama seperti pada Pasal 156 a KUHP, namun terdakwa Nasruddin tidak bisa dipidanakan.
Sebab terdakwa mengalami gangguan jiwa (psikotik) jenis waham menetap seperti yang diungkapkan Saksi Ahli yang membidangi kejiwaan saat diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Barabai.
Diterangkan Gazali, putusan tersebut sudah sesuai dengan harapannya karena mengacu pada Pasal 44 KUHP.
Amar putusan majelis tingkat banding Nomor 85/Pid/2020/PT BJM per 16 Juli 2020 itu sudah melalui pemusyawaratan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Siti Suryati dengan 2 hakim anggota yakni, Johny Aswar dan Moestofa pada tanggal 8 Juli 2020.
Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di PN Barabai pada Tanggal 13 Mei 2020 lalu, tiga hakim persidangan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Hakim Ketua, Eka Ratna Widiastuti dalam putusannya, terdakwa Nasruddin divonis lebih dari tuntutan jaksa, yakni dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Sedangkan dua hakim anggota, Ariansyah dan Novita Witri memvonis tidak dapat dipidana tetapi direhabilitasi selama satu tahun di RSJ.
Karena suara mayoritas tidak bisa dipidana, terdakwa diputuskan untuk direhabilitasi.
Terkait kemungkinan ada upaya kasasi dari Kejaksaan, Gazali mengatakan lagi, waktu menyatakan kasasi itu menurutnya terhitung sejak menerima putusan PT. Atau dari tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 7 Agustus.
"Harapan kami, karena memang terdakwa mengalami gangguan jiwa berat dan memang sudah seharusnya direhab ke RSJ, bukan dihukum penjara," tuturnya.
Secara jasmani kondisi terdakwa Nasruddin dikatakan Gazali sehat dan tidak sakit yang saat ini dititipkan di Rutan Barabai.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri HST, Prihanida Dwi Saputra saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk langkah hukum berikutnya, pihaknya masih dalam pembahasan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menurutnya, pada Relaas pemberitahuan putusan banding nomor 18/Pid.B/2020/PN Brb tertanggal 21 Juli 2020, PT Banjarmasin memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Barabai.
"Majelis Hakim menilai, putusan persidangan pada tingkat pertama sudah sesuai dan menyatakan merehabilitas terdakwa selama satu tahun di RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar," kata Gazali kepada ANTARA, Senin (27/7).
Dengan demikian, terdakwa Nasruddin tidak akan dihukum penjara seperti tuntutan jaksa sebelumnya dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Walaupun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penodaan Agama seperti pada Pasal 156 a KUHP, namun terdakwa Nasruddin tidak bisa dipidanakan.
Sebab terdakwa mengalami gangguan jiwa (psikotik) jenis waham menetap seperti yang diungkapkan Saksi Ahli yang membidangi kejiwaan saat diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Barabai.
Diterangkan Gazali, putusan tersebut sudah sesuai dengan harapannya karena mengacu pada Pasal 44 KUHP.
Amar putusan majelis tingkat banding Nomor 85/Pid/2020/PT BJM per 16 Juli 2020 itu sudah melalui pemusyawaratan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Siti Suryati dengan 2 hakim anggota yakni, Johny Aswar dan Moestofa pada tanggal 8 Juli 2020.
Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di PN Barabai pada Tanggal 13 Mei 2020 lalu, tiga hakim persidangan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Hakim Ketua, Eka Ratna Widiastuti dalam putusannya, terdakwa Nasruddin divonis lebih dari tuntutan jaksa, yakni dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Sedangkan dua hakim anggota, Ariansyah dan Novita Witri memvonis tidak dapat dipidana tetapi direhabilitasi selama satu tahun di RSJ.
Karena suara mayoritas tidak bisa dipidana, terdakwa diputuskan untuk direhabilitasi.
Terkait kemungkinan ada upaya kasasi dari Kejaksaan, Gazali mengatakan lagi, waktu menyatakan kasasi itu menurutnya terhitung sejak menerima putusan PT. Atau dari tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 7 Agustus.
"Harapan kami, karena memang terdakwa mengalami gangguan jiwa berat dan memang sudah seharusnya direhab ke RSJ, bukan dihukum penjara," tuturnya.
Secara jasmani kondisi terdakwa Nasruddin dikatakan Gazali sehat dan tidak sakit yang saat ini dititipkan di Rutan Barabai.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri HST, Prihanida Dwi Saputra saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk langkah hukum berikutnya, pihaknya masih dalam pembahasan dan menunggu petunjuk dari pimpinan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020