Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyatakan pihaknya menyetujui disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Menurut dia, di gedung dewan kota, Kamis, persetujuan ini sesuai hasil rapat dewan dengan pihak pemerintah kota tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2019 yang digelar hari ini (Kamis, 23/7).

"Sebelum hari raya Idul Adha ini kita akan gelar paripurna pengesahan Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2019," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut Harry, tidak ada yang urgen lagi untuk dibahas terlalu dalam, hingga secepatnya diselesaikan menjadi Perda agar agenda lain dapat fokus pula dilaksanakan.

Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Harry, sudah dijelaskan pemerintah kota hanya terkait administrasi yang sudah dapat diselesaikan dan dipertanggungjawabkan.

"Ini seperti terkait temuan administrasi pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembayaran tunjangan pegawai, dinyatakan sudah diperbaiki pemerintah kota," kata Harry.

Karena sudah tidak ada masalah lagi, pihaknya di dewan pun menyetujui pembahasannya selesai, hingga secepatnya akan dijadwalkan rapat paripurna dewan untuk mengesahkannya menjadi Perda.

Sebelumnya pemerintah kota menyampaikan pertanggungjawaban APBD tahun 2019 sebesar Rp1,7 triliun, terealisasi sebesar Rp1,6 triliun, atau 93,20 persen.

Menurut Wali Kota Banjamasin H Ibnu Sina, salah satu sektor yang memberikan kontribusi kepada APBD adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sebesar Rp330,5 miliar yang ditargetkan sebesar Rp314,4bmiliar atau tercapai sebesar 105,12 persen.

Kemudian, lanjut dia, pendapatan transfer yang dianggarkan sekitar Rp1,3 triliun terealisasi sekitar Rp1,2 triliun atau sekira 90,53 persen.

Sedangkan untuk lain-lain pendapatan yang sah, terang Ibnu Sina, dari dana yang dianggarkan sebesar Rp62,9 juta, terealisasi sebesar Rp59,9 juta.

Ibnu Sina berharap, laporan yang telah disampaikannya itu dapat ditindaklanjut anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan kegiatan pembahasan kemudian memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku.

"Hingga bisa menjadi bahan evaluasi Gubernur Provinsi Kalsel untuk dijadikan Perda Kota Banjarmasin," pungkasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020