Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengelolaan ruang laut yang ditargetkan mencapai Rp5,6 miliar pada 2020.

"Tahun ini, Ditjen PRL mulai menargetkan penerimaan negara dari PNBP Fungsional dan PNBP Pemanfaaatan Barang Milik Negara (BMN). Untuk PNBP Fungsional diperoleh dari jasa kelautan dan perizinan lainnya. Sedangkan PNBP Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) didapatkan dari penjualan lelang peralatan dan mesin,” ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Aryo menjelaskan PNBP pengelolaan ruang laut pada semester I tahun ini paling tinggi disumbang oleh pendapatan PNBP Fungsional, yaitu pengajuan izin lokasi perairan, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing (PMA).

"Total PNBP Fungsional sebesar Rp6,77 miliar meliputi jasa kelautan dan tanda/karcis masuk kawasan konservasi sebesar 572 juta serta perizinan lainnya seperti izin lokasi perairan, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar sebesar Rp6,2 miliar," paparnya.

Meski demikian, Aryo juga menjelaskan bahwa target PNBP tahun anggaran 2020 senilai Rp5,6 miliar tersebut belum masuk ke DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan masih proses revisi DIPA untuk memasukan target tersebut ke dalam APBN.

"Kami berharap target PNBP yang telah ditetapkan Ditjen PRL dapat segera dimasukkan dalam target APBN, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan ruang laut," ucapnya.

Hingga Juni 2020, realisasi PNBP bidang pengelolaan ruang laut telah mencapai Rp6,8 miliar. Realisasi ini melebihi target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Ditjen PRL Agus Dermawan menyampaikan pada periode Januari hingga Juni 2020, Ditjen PRL telah menerbitkan 34 surat izin kepada pelaku usaha.

Permohonan izin yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ditjen PRL pada periode tersebut sebanyak 40 permohonan izin.

"Izin yang telah diterbitkan oleh Ditjen PRL terdiri dari izin lokasi perairan, Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dan Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil," jelas Agus.

Agus menambahkan, selama pandemi, PTSP Ditjen PRL tetap memberikan layanan konsultasi perizinan.

Tercatat, PTSP Ditjen PRL telah melayani sebanyak 206 layanan konsultasi perizinan pada periode 17 Maret hingga 30 Juni 2020.

"Meskipun dilakukan secara daring, KKP terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada pengguna usaha yang mengajukan permohonan perizinan pengelolaan ruang laut, termasuk layanan konsultasi perizinan," ujarnya.


 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020