Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Ramadan 1435 Hijriah meniadakan pasar murah yang biasa digelar menyambut Ramadan, menyusul terbitnya Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang melarang pemberian subsidi oleh pemerintah.


Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) Hulu Sungai Utara (HSU), Syamsuri Arsyad, di Amuntai, Rabu, mengatakan, pasar murah Ramadan ditiadakan, padahal pemkab HSU sudah menganggarkan dana untuk kegiatan pasar murah Ramadan sekitar Rp125 juta dan sudah membentuk kepanitiaannya yang disetujui bupati.

Namun dari hasil rapat koordinasi di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan pada pekan kemarin di peroleh informasi, tentang pemberlakuan Undang-Undang nomor 7. Tahun 2014 tersebut sehingga melalui perubahan anggaran, dana pasar murah dirubah peruntukannya bagi kegiatan yang non subsidi.

"Dana untuk pasar murah hanya kita gunakan untuk membiayai kegiatan operasional dalam memfasilitasi setiap kegiatan operasi pasar," ujarnya melalui siaran pers pemkab setempat.

Mengantisipasi jika terjadi gejolak dan disparitas harga selama Ramadan dan lebaran maka pihak Diskuperindag mulai menjajaki kerjasama dengan pihak distributor sembako atau kalangan swasta untuk lainnya agar bersedia menggelar kegiatan operasi pasar.

"Pada operasi pasar peran pemerintah hanya sebagai fasilitator sedang pelaksananya adalah pihak swasta atau distributor langsung," kata Syamsuri Arsyad.

Apabila selama Ramadan dan lebaran harga sembako tidak begitu bergolak maka kegiatan operasi pasar bisa ditiadakan. Namun pihak Diskuperindag HSU tetap melakukan penjajakan kepada pihak distributor dan Pertamina sebagai antisipasi jika kondisi harga sembako bergejolak nantinya.

Termasuk jika terjadi gejolak harga minyak tanah (mitan) maka pihak Pertamina akan diminta bersedia melakukan operasi pasar ke Kabupaten HSU, karena mitan merupakan salah satu komoditi yang cukup dikhawatirkan mengalami lonjakan harga selama Ramadan.

Kekhawatiran ini menyusul sempat terjadinya kenaikan harga mitan di HSU pada Mei kemaren di mana harga mitan mencapai Rp12.500 per liter, namun harganya kini sudah stabil di kisaran Rp8.000-Rp8.500 per liter.

Saat ini, terangnya Diskuperindag dengan dukungan aparat kepolisian dan satpol PP terus mengawasi pangkalan mitan dan para pengecer agar tidak menaikan harga mitan diluar ketentuan atau menjual serta melarikan mitan ke luar daerah.

"Terjadinya lonjakan harga jual mitan kemaren disebabkan pengecer banyak melarikan menjual mitan ke luar daerah sehingga terjadi kelangkaan mitan di HSU" terangnya.

Hingga menjelang memasuki Ramadan kali ini pasokan mitan dari pertamina kepada 5 agen dan 36 pangkalan minyak tanah di HSU berjalan lancar, ia berharap kondisi tetap bertahan selama Ramadan hingga lebaran.

  Karena, kata Syamsuri jika terjadi kenaikan mitan akibat kurangnya pasokan dari pihak Pertamina maka Diskuperindag tidak bisa berbuat banyak untuk menekan kenaikan harga mitan, demikian juga terjadi kenaikan harga sembako di pasaran karena yang berlaku adalah hukum pasar, sedang pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi operasi pasar guna meringankan beban masyarakat yang kurang mampu./e    

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014