Pelaku pembunuhan pada Duel maut di jalan raya Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) berinisial NI (50) harus mendapatkan timah panas di bagian kaki dari Polres HST, karena saat penangkapan sempat melakukan perlawanan.

Peristiwan berdarah itu terjadi pada Selasa (30/6) sekira pukul 21.30 wita yang awalnya terjadi adu mulut dengan korban berinisial RP (30) di sebuah warung di desa setempat.

Karena sudah punya dendam lama, keduanya akhirnya terlibat pertengkaran hingga berujung perkelahian di pinggir jalan raya yang membuat geger warga sekitar.

Pelaku NI langsung mengeluarkan  senjata tajam dan melukai korban di bagian leher.

Korban RP sempat lari menjauh dengan darah berceceran. NI terus mengejar sampai akhirnya korban dihujani lima tusukan di punggung dan satu sayatan di pinggang hingga roboh. Pelaku kabur dan membuang sajam ke sawah.

Pelaku berinisial NI (50) diketahui merupakan warga Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara dan korbannya adalah RP (30) warga Desa Dangu  Kecamatan Batang Alai Utara.

Atas kejadian tersebut kaka korban melaporkan ke Polsek BAT. Rabu (1/7) sekira pukul 13.00 Wita Unit Resmob Polres HST dan Polsek BAT menangkap pelaku di rumahnya. Karena sempat melakukan perlawanan, pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres HST untuk diproses sesuai pidana yang berlaku.

"Berkat kerja cepat para anggota polisi. Kurang dari 24 jam kasus ini berhasil diungkap dan pelaku sudah diamankan," ujarnya.

Kapolres juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020