Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Kepala seksi pidana khusus, Kejaksaan Negeri Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Taberani mengatakan tiga anggota panitia pengawas pemilihan umum setempat langsung diperiksa badan pengawas pemilu Kalsel.

"Ketiga komisioner panwaslu menjalani pemeriksaan oleh bawaslu Kalsel terkait dugaan korupsi karena itu pada saat penggeledahan hanya disaksikan sekretaris dan sejumlah staf," jelas Taberani di Tanjung, Rabu.

Ketiga komisioner panwaslu Tabalong yang diperiksa masing-masing ketua panwaslu, Djaunur Nainggolan yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dua anggota panwaslu, Nanang dan Zaimuddin.

Saat penggeledahan kedua di ruang bendahara panwaslu Tabalong, tim penyidik kejaksaan negeri Tanjung menyita 50 dokumen berupa surat perjalanan dinas, kuitansi dan surat kontrak sewa kantor.

Termasuk data-data dalam bentuk file yang diambil dari 2 unit komputer PC dan laptop.

"Kita juga menyita dana sebesar Rp70 juta dari rekening atas nama panwaslu kabupaten dan data-data dari komputer PC maupun laptop," tambah Taberani.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD sebesar Rp 2 miliar sendiri berawal dari informasi yang diterima kejaksaan terkait adanya surat perjalanan dinas fiktif, karena itu sebagai tindaklanjut penyidikan dilakukan dua kali penggeledahan di kantor Panwaslu jalan PHM Noor RT 1 Mabuun kecamatan Murung Pudak.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014