Martapura, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangani 17 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama operasi anti narkotika (Antik) yang dilaksanakan sejak 13-22 Mei 2014.


Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Daru Cahyono di Martapura, Minggu mengatakan, operasi kewilayahan yang berlangsung selama sepuluh hari itu berjalan lancar.

"Operasi berjalan lancar dengan jumlah kasus narkotika yang ditangani sebanyak 17 kasus dan target operasi yakni pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan," ujarnya.

Ia mengatakan, 17 kasus narkotika yang ditangani terdiri dari kasus sabu sebanyak 10 perkara, kasus obat keras 6 perkara, dan kasus peredaran minuman keras satu perkara.

Disebutkan, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang yakni 15 orang tersangka kasus narkoba dan seluruhnya telah ditahan serta satu tersangka pengedar miras dikenakan tindak pidana ringan.

"Dua tersangka pengedar narkotika yang menjadi target operasi (TO) yakni Aulia dan Otong berhasil diamankan," ujar kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Juwarto.

Dikatakan Juwarto, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah sabu-sabu seberat 9,34 gram, 1.026 butir obat-obatan terlarang terdiri dari�Dextrometophen 253 butir, Carminophen 80 butir.

Kemudian, Somadril Double L 1.000 butir, Roche 12 sebanyak 200 butir dan minuman keras sebanyak 16 botol terdiri dari 11 botol Malaga, 1 botol Mansion serta 4 botol Vodkamix.

"Seluruh kasus narkotika yang ditangani selama operasi Antik itu masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar," demikian Juwarto.

Operasi Antik merupakan operasi jajaran Polri yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014