Subdit 1 Diresnarkoba Polda Kalsel akhirnya bisa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Rusunawa Ganda Magfirah Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, dengan menyamar sebagai pembeli.

"Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan kepada juru parkir yang juga pengedar barang haram itu dan dia diduga sering bertransaksi di parkiran Rusunawa tempat dia bekerja," ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, berkat kerja keras anggota di lapangan akhirnya berhasil memancing pengedar sabu-sabu itu keluar dan mau melakukan transaksi.

Pada Jumat (19/6) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, di halaman parkir Rusunawa Ganda Magfirah, pengedar sabu-sabu tersebut melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar.

"Saat melakukan transaksi langsung saja petugas melakukan penangkapan dibantu petugas lainnya yang telah siap di sekitaran TKP," kata perwira menengah Polri itu.

AKBP Matsari terus mengatakan, dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua paket dengan berat kotor 10,05 gram.

Sedangkan untuk pelaku diketahui berinisial MDS alias Desi (20) Juru Parkir, warga Jalan Tembus Mantuil, Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.

"Saat ini pelaku yang sehari-harinya sebagai juru parkir itu sudah kami amankan beserta barang bukti kejahatannya," ujarnya.

Matsari juga mengatakan, Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dia lakukan.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Dedi dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami akan terus melakukan pemberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, siapa pun itu apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan langsung di tindak tegas," tuturnya.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020