Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sebanyak 76,08 gram sabu-sabu dari jaringan pengedar di Martapura, Kabupaten Banjar.
"Ada dua tersangka yang kami tangkap. Total ada 53 paket sabu-sabu dengan berat 76,08 gram," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari awalnya menangkap tersangka
MR (35) di Jalan K.H Anang Syarani Arif, Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar pada Rabu (29/7). Polisi menyita barang bukti 21 paket sabu-sabu dengan berat 57,06 gram.
Kemudian petugas bergerak lagi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka MS (44) di rumahnya yang masih satu desa dengan MR.
Dari pria yang sehari-hari bekerja buruh serabutan ini, polisi menyita 32 paket sabu-sabu dengan berat 19,02 gram.
Kedua tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota di lapangan masih bekerja melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Iwan.
Subdit 1 Ditresnarkoba ungkap jaringan Martapura sita 76,08 gram sabu-sabu
Senin, 10 Agustus 2020 12:09 WIB
Ada dua tersangka yang kami tangkap. Total ada 53 paket sabu-sabu dengan berat 76,08 gram,"