Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menyita sebanyak 732 gram sabu-sabu selama tiga bulan terakhir.
"Ini tangkapan periode Januari hingga Maret 2020 khusus untuk Subdit 1. Barang bukti dimusnahkan bersamaan sitaan dari BNN Kota Banjarmasin 4,5 gram dan BNNP Kalsel 7,09 gram, sehingga total yang dimusnahkan jadi 743,59 sabu-sabu," terang Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto di Banjarmasin, Sabtu.
Khusus untuk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, mengungkap 15 perkara dengan tersangka 19 orang dan satu narapidana yang dibekuk mengendalikan peredaran narkoba dari jeruji penjara.
"Atas nama pimpinan, kami apresiasi kerja tim Subdit 1 di bawah komando Kasubdit 1 AKBP Matsari karena berhasil menyita 91 paket sabu dengan berat 732 gram dan 17 butir ekstasi," tutur Buher, sapaan akrab Budi Hermanto yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra.
Baca juga: Dua pengedar sabu-sabu 28,71 gram diringkus
Baca juga: Komisi III DPR dukung hukuman mati pemain narkoba
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara tangkap "buaya" bawa sabu-sabu
Terkait pemusnahan sendiri, menurut dia harus dilaksanakan segera untuk mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan seperti hilangnya barang bukti atau penyelewengan oleh oknum anggota.
Untuk itu, segala potensi kerawanan terhadap pelanggaran akan barang bukti narkoba yang disita maka sesuai Undang-Undang harus dimusnahkan dan disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.
"Prosesnya juga sangat transparan dengan disaksikan tersangka, diliput media dan dihadiri unsur penegak hukum lainnya serta pihak kuasa hukum," tandas Buher.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari menambahkan, pada pengungkapan terakhir ada empat tersangka yang diamankan.
Pertama MR (26) dan MJ (37) ditangkap pada 19 Maret 2020 di Banjarbaru dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat 3,71 gram dan enam butir ekstasi dengan berat 1,50 gram.
Kemudian sehari berikutnya, diringkus lagi TA (27) dan PN (20) di Banjarbaru beserta barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 10,04 gram.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel sita sebanyak 732 gram sabu-sabu
Minggu, 29 Maret 2020 3:55 WIB