Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry, menyampaikan untuk Sholat Jum’at di Kabupaten HSS, tetap berlaku fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSS dalam upaya pencegahan penularan virus Corona.
Ia mengatakan, namun bagi mesjid-mesjid yang tetap ingin melaksanakan Sholat Jum’at harus siap melaksanakan protokol kesehatan, dan tentunya juga memenuhi syarat dengan dasar permohonan ke kecamatan dari pengurus mesjid.
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 HSS kembali sembuh dan dipulangkan
"Terkait penanganan COVID-19, kami menyampaikan agar setiap saat dan setiap kesempatan untuk terus meyakinkan masyarakat, bahwa protokol kesehatan memang harus menjadi bagian dari kehidupan, apalagi disaat masa pandemi ini," katanya, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bulanan, Selasa (9/8).
Dijelaskan dia, telah memerintahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat petunjuk pelaksanaan menerapan protokol kesehatan, yang tentunya sesuai dengan tugas dan lingkup kerja di masing-masing OPD.
Baca juga: Penuhi syarat perjalanan dinas, anggota DPRD HSS dirapid test massal
Rakor bulanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS walaupun dikarenakan masih dalam masa pandemi, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, bertempat di Pendopo Bupati HSS.
Turut hadir, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor ,serta diikuti oleh para asesten, staf ahli, para kepala SKPD, dan camat serta pejabat lingkup di Pemkab HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020