Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan komoditas sebanyak 43.000 benih lobster hasil pengungkapan penyelundupan, ke habitatnya yang terletak di perairan Pulau Liwungan, Pandeglang, Banten.

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menegaskan kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster," ujar Iwan.

Baca juga: Sukabumi jadi percontohan budidaya udang berkelanjutan

Lebih lanjut Iwan menjelaskan pemilihan Pulau Liwungan, Pandeglang, sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairannya yang berkarang dan berpasir.

"Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus juga untuk melindungi benih lobster dari serangan predator," jelasnya.

Iwan memaparkan pada tahun 2020 setidaknya KKP telah melepasliarkan benih lobster di Pandeglang sebanyak tiga kali.

Sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan Teluk Labuan pada 1 Mei 2020 dan pelepasliaran benih lobster sebanyak 9.200 ekor di perairan Labuan pada 22 April 2020.

"Pelepasliaran kali ini merupakan yang terbanyak di wilayah kerja kami. Semoga upaya yang dilakukan dapat menjamin kelestarian sumberdaya lobster dan memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan," ucapnya.

Baca juga: KKP siap pulihkan pariwisata bahari Gili Matra NTB



 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020