Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruzaidin Noor meminta pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi bersikap kooperatif menjalani proses hukum atas kasusnya.

"Kami minta mereka kooperatif jika penyidik kejaksaan memanggil atau memeriksa guna mendalami kasusnya sehingga proses penanganan berjalan lancar dan cepat dibuktikan salah atau tidak," ujarnya di Banjarbaru, Jumat.

Diketahui, tiga pejabat Pemkot Banjarbaru dan satu mantan pejabat ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejari Banjarbaru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada dua kasus berbeda.

Tersangka pertama berinisial S yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah Banjarbaru terkait pembebasan lahan Bandara.

Dua tersangka lain berinisial RT yang menjabat Kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta MRM selaku Kepala Puskesmas yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Puskemas.

Selain itu, Kejari Banjarbaru juga menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru berinisial NS sebagai tersangka karena diduga menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan juta.

Menurut wali kota, jika kejaksaan sudah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan termasuk menetapkan tersangka berarti mereka memiliki data dan bukti dukung atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan tentu punya data dan bukti sehingga untuk mengetahui apakah tuduhan itu terbukti atau tidak maka harus dihadapi melalui sikap kooperatif yang harus dijalani ketiga pejabat bersangkutan," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga bawahannya tergolong pidana murni atau hanya kesalahan administratif saat kegiatan dilaksanakan.

"Kami kurang mengetahui apakah tuduhannya pidana murni atau hanya kesalahan administratif dan tidak bisa mencampuri sehingga hanya meminta mereka kooperatif dan jangan sampai mempersulit prosesnya," kata dia.

Ditekankan, khusus sekda yang ditetapkan sebagai tersangka, posisi yang bersangkutan tetap sebagai pembantu wali kota dan menjalankan tugas pokok dan fungsi di lingkup pemkot seperti biasa.

"Posisi sekda tetap dijabat S dan dia tetap aktif menjalankan tugasnya. Kami berharap kasusnya cepat ditangani sehingga bisa dibuktikan kebenarannya dan jika tidak terbukti maka bisa melegakan semua pihak," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014