Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsul Irfan, menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan pendataan kembali untuk pengaktifan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ia mengatakan, pendataan awal ini dilakukan sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah,  KPU RI, DPR dan unsur lainnya, terkait tahapan Pilkada yang direncanakan masih dalam kondisi pandemi COVID-19, termasuk anggaran dan keperluan Alat Pelindung Diri (APD) penyelenggara dan lainnya.

"Pendataan dilakukan juga untuk merangkum informasi profil dan data diri masing-masing penyelengara, seperti umur karena sebagaimana yang diketahui usia yang rentan itu 45 tahun ke atas," katanya, dalam keterangan, Kamis (4/6) malam.

Baca juga: Pengaktifan Panwascam dan PKD HSS masih tunggu instruksi Bawaslu RI

Dijelaskan dia, dari pendataan awal yang dilakukan tidak ada anggota PPK ataupun PPS yang mengundurkan diri, pernyataan tersebut diperoleh walaupun tidak dengan pertemuan langsung, namun didapatkan dengan menggunakan komunikasi melalui media sosial.

Data awal ini juga dalam bentuk upaya pencegahan, agar nantinya di hari puncak pemilihan atau tahapan pemilihan,  tidak ada anggota PPK atau PPS yang kemudian terpapar virus hingga harus dikarantina, sehingga akan menghambat tugas yang diemban.

APD dan kelengkapan lainnya juga akan diperlukan, dan belajar dari Negara Korea Selatan yang telah berhasil melaksanakan pemilihan di tengah terjadinya pandemi COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan, didukung sistem keamanan dan proteksi kesehatan yang optimal.

"Warga memang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyampaikan hak pilih, di sisi lain hendaknya para penyelenggara memakai APD yang ditentukan sesuai standar, seperti petugas medis untuk menghindari penularan virus yang bisa saja terjadi," katanya.

Baca juga: Tahapan pilkada serentak direncanakan mulai 15 Juni 2020 mendatang

Menurut dia, persoalan terbesar saat ini memang terkendala dana penyelenggara Pilkada, namun berdasarkan RDP kemarin pemerintah telah mempersilahkan KPU RI untuk menyampaikan usulan penambahan anggaran Pilkada, dan mengefesienkan anggaran sesuai dengan prioritas yang diperlukan.

Di Kabupaten HSS  juga agak berbeda dengan daerah lain, karena menyelenggarakan pemilihan hanya untuk gubernur dan wakil gubernur dan tidak untuk bupati dan wakil bupati, termasuk tidak diperlukan verifikasi lagi untuk dukungan calon perseorangan.

Saat ini untuk jumlah PPK se Kabupaten HSS sebanyak 55 orang tersebar di 11 kecamatan dan PPS sebanyak 440 orang tersebar di 148 desa dan kelurahan, dan telah diinformasikan dan mengonfirmasikan kesedian mereka untuk aktif lagi, dalam tahapan Pilkada yang dimulai tanggal 15 Juni 2020 mendatang.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020