Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N Rosalin mengatakan pengasuhan anak saat masa normal baru harus tetap berbasis pada pemenuhan hak-hak anak.
"Pengasuhan berbasis hak anak di masa normal baru perlu dibuat panduan yang menyesuaikan protokol kesehatan dengan pengasuhan anak," katanya dalam seminar secara daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa anak adalah salah satu kelompok rentan terhadap penularan COVID-19 sehingga perlu dilindungi. Karena itu, pengasuhan yang berbasis hak anak penting dilakukan, termasuk pada masa normal baru.
Menurut dia jumlah anak di Indonesia adalah 79,5 juta yang tinggal di 81 juta keluarga. Itu berarti jumlah anak di Indonesia mencapai 30 persen dari jumlah keseluruhan penduduk.
Baca juga: Presiden Jokowi meninjau kesiapan masjid Istiqlal terapkan normal baru
"Pelindungan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990 yang kemudian dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak," katanya.
Wacana normal baru dengan mengadaptasi kebiasaan-kebiasaan baru menimbulkan kekhawatiran para orang tua, khususnya mengenai praktik sekolah anak di tengah pandemi COVID-19.
"Sekolah dibuka atau tidak, yang penting harus mengutamakan keamanan dari sisi aspek kesehatan dan keselamatan anak," kata Lenny N Rosalin.
Undang-Undang Pelindungan Anak mengamanatkan kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali untuk melindungi anak.
Pelindungan anak harus mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak meliputi prinsi nondiskriminasi; prinsip kepentingan terbaik anak,;prinsip hidup, tumbuh, dan berkembang; dan prinsip partisipasi atau suara anak.
Baca juga: Negara harus lindungi pekerja saat terapkan normal baru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pengasuhan berbasis hak anak di masa normal baru perlu dibuat panduan yang menyesuaikan protokol kesehatan dengan pengasuhan anak," katanya dalam seminar secara daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa anak adalah salah satu kelompok rentan terhadap penularan COVID-19 sehingga perlu dilindungi. Karena itu, pengasuhan yang berbasis hak anak penting dilakukan, termasuk pada masa normal baru.
Menurut dia jumlah anak di Indonesia adalah 79,5 juta yang tinggal di 81 juta keluarga. Itu berarti jumlah anak di Indonesia mencapai 30 persen dari jumlah keseluruhan penduduk.
Baca juga: Presiden Jokowi meninjau kesiapan masjid Istiqlal terapkan normal baru
"Pelindungan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990 yang kemudian dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak," katanya.
Wacana normal baru dengan mengadaptasi kebiasaan-kebiasaan baru menimbulkan kekhawatiran para orang tua, khususnya mengenai praktik sekolah anak di tengah pandemi COVID-19.
"Sekolah dibuka atau tidak, yang penting harus mengutamakan keamanan dari sisi aspek kesehatan dan keselamatan anak," kata Lenny N Rosalin.
Undang-Undang Pelindungan Anak mengamanatkan kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali untuk melindungi anak.
Pelindungan anak harus mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak meliputi prinsi nondiskriminasi; prinsip kepentingan terbaik anak,;prinsip hidup, tumbuh, dan berkembang; dan prinsip partisipasi atau suara anak.
Baca juga: Negara harus lindungi pekerja saat terapkan normal baru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020