Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Wakil Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru, H Syaiful Bahri, MSi, Minggu mengatakan, ada beberapa poin yang disempurnakan dalam pembahasan, dan kini Raperda tersebut siap untuk dijadikan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
"Insya Allah, pekan depan sekitar tanggal 26 atau 27 April, Raperda tentang Retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda," jelas Syaiful.
Menurut dia, mengemuka dalam pembahasan tadi yaitu penambahan pasal pada Bab 16 menyangkut insentif pemungutan ditambah satu ayat yakni besarannya ditentukan paling tinggi (maksimal) 5 persen.
Besaran angka perlu ditegaskan dalam Perda ini karena jika mengacu UU No28 dan Peraturan Pemerintah (PP) No69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan retribusi daerah, tidak dijelaskan besarannya, sehingga akan banyak penafsiran.
Selain itu lanjut Syaiful ditambahkan juga 1 Bab tentang keberatan wajib pajak/ retribusi.
Dengan disempurnakannya draft dalam Raperda tersebut yang melibatkan eksekutif dan legislatif, maka langkah berikutnya adalah pengasahan melalui sidang paripurna yang akan digelar pada pekan depan.
Sebelum pembahasan akhir bersama eksekutif, kalangan dewan khususnya Pansus II yang dipimpin Ketua Pansus HM Faruk, SH, MH melaksanakan rangkaian pembahasan dan kunjungan kerja atau studi banding ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemko Depok, Jawa Barat.
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru, HM Faruk, MH menjelaskan, sesuai mekanisme terhadap Raperda sebelum disahkan menjadi perda, telah dilakukan serangkaian pembahasan termasuk mencari masukan dari pihak-pihak terkait, diantaranya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Selain itu kami juga melakukan studi banding ke pemerintahan Kota Depok Jawa Barat, karena diketahui daerah tersebut terdapat banyak perusahaan atau lebih dikenal daerah industri sehingga banyak keberadaan tenaga kerja asing," ujar Faruk.
Hal senada ditambahkan Syaiful Bahri, yang turut dalam kunjungan kerja tersebut, menurutnya Perda yang mengatur tentang tenaga kerja asing di Kotabaru sudah mendesak, mengingat selama ini belum ada peraturan sebagai payung hukum dalam menerapkan retibusi dalam perpanjangan perijinan bagi mereka.
Syaiful menyebut, dari laporan yang diterima legislatif tiap tahunnya tidak kurang dari 37 orang tenaga kerja asing bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kotabaru ini, dan rata-rata mereka merupakan tenaga ahli pada masing-masing profesi.
Meski keberadaan tenaga kerja asing itu penempatannya di daerah ini tidak menetap, namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.97 tetap dikenakan retribusi sebesar US $100 per tahun per orang.
Selama ini lanjut Syaiful, retribusi tersebut masuk ke pusat karena memang pemberina ijin dari mereka. Oleh sebab itu, dengan adanya Perda retribusi perpanjangan ijin bagi tenaga kerja asing maka potensi pendapatan bagi daerah akan terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Wakil Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru, H Syaiful Bahri, MSi, Minggu mengatakan, ada beberapa poin yang disempurnakan dalam pembahasan, dan kini Raperda tersebut siap untuk dijadikan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
"Insya Allah, pekan depan sekitar tanggal 26 atau 27 April, Raperda tentang Retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda," jelas Syaiful.
Menurut dia, mengemuka dalam pembahasan tadi yaitu penambahan pasal pada Bab 16 menyangkut insentif pemungutan ditambah satu ayat yakni besarannya ditentukan paling tinggi (maksimal) 5 persen.
Besaran angka perlu ditegaskan dalam Perda ini karena jika mengacu UU No28 dan Peraturan Pemerintah (PP) No69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan retribusi daerah, tidak dijelaskan besarannya, sehingga akan banyak penafsiran.
Selain itu lanjut Syaiful ditambahkan juga 1 Bab tentang keberatan wajib pajak/ retribusi.
Dengan disempurnakannya draft dalam Raperda tersebut yang melibatkan eksekutif dan legislatif, maka langkah berikutnya adalah pengasahan melalui sidang paripurna yang akan digelar pada pekan depan.
Sebelum pembahasan akhir bersama eksekutif, kalangan dewan khususnya Pansus II yang dipimpin Ketua Pansus HM Faruk, SH, MH melaksanakan rangkaian pembahasan dan kunjungan kerja atau studi banding ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pemko Depok, Jawa Barat.
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru, HM Faruk, MH menjelaskan, sesuai mekanisme terhadap Raperda sebelum disahkan menjadi perda, telah dilakukan serangkaian pembahasan termasuk mencari masukan dari pihak-pihak terkait, diantaranya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Selain itu kami juga melakukan studi banding ke pemerintahan Kota Depok Jawa Barat, karena diketahui daerah tersebut terdapat banyak perusahaan atau lebih dikenal daerah industri sehingga banyak keberadaan tenaga kerja asing," ujar Faruk.
Hal senada ditambahkan Syaiful Bahri, yang turut dalam kunjungan kerja tersebut, menurutnya Perda yang mengatur tentang tenaga kerja asing di Kotabaru sudah mendesak, mengingat selama ini belum ada peraturan sebagai payung hukum dalam menerapkan retibusi dalam perpanjangan perijinan bagi mereka.
Syaiful menyebut, dari laporan yang diterima legislatif tiap tahunnya tidak kurang dari 37 orang tenaga kerja asing bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kotabaru ini, dan rata-rata mereka merupakan tenaga ahli pada masing-masing profesi.
Meski keberadaan tenaga kerja asing itu penempatannya di daerah ini tidak menetap, namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.97 tetap dikenakan retribusi sebesar US $100 per tahun per orang.
Selama ini lanjut Syaiful, retribusi tersebut masuk ke pusat karena memang pemberina ijin dari mereka. Oleh sebab itu, dengan adanya Perda retribusi perpanjangan ijin bagi tenaga kerja asing maka potensi pendapatan bagi daerah akan terwujud.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014