Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Nico Afinta berharap perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin bisa secara maksimal menekan penyebaran COVID-19.

"Sekarang kan sudah diambil keputusan untuk memperpanjang, jadi mesti lebih ketat dan tegas lagi dalam penegakan aturan agar masyarakat mematuhi apa yang tertuang dalam PSBB," kata Nico di Banjarmasin, Senin.

Nico, yang baru bertugas di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, akan mengerahkan anggota kepolisian untuk mendukung upaya pencegahan penularan virus corona, termasuk menyampaikan imbauan kepada warga akan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari COVID-19.

"Misalnya dalam mendukung PSBB, anggota mesti bisa memastikan penjagaan perbatasan masuk kota dan pemberlakuan jam malam telah dipatuhi oleh masyarakat," katanya.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memutuskan akan memperpanjang PSBB selama 14 hari dari 8 hingga 21 Mei 2020 karena menilai penularan COVID-19 di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan belum mereda.

Pada hari pertama penerapan PSBB periode pertama tanggal 24 April 2020, jumlah pasien COVID-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 40 orang, 30 dalam perawatan, lima sudah sembuh, dan lima meninggal dunia.

Pada 10 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan jumlah kumulatif pasien COVID-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 89 orang, 57 pasien masih dalam perawatan, 15 pasien sudah sembuh, dan 17 orang meninggal dunia.
   

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020