Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengingatkan kota berjulukan seribu sungai itu tidak bisa menerapkan kenormalan baru atau "new normal" jika protokol-protokol kesehatan yang digalakkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diabaikan masyarakat.
"Ketika kita memasuki 'new normal', seluruh kebiasaan protokol kesehatan harus ditegakkan, kalau itu ditegakkan kita akan siap memasuki 'new normal'," katanya menanggapi kotanya yang masuk dalam rekomendasi pemerintah pusat dari 25 kabupaten/kota untuk penerapan normal baru (new normal) atau pola hidup baru yang beradaptasi dengan pandemi COVID-19.
Tetapi menurut dia, pihaknya masih ada waktu beberapa hari untuk menyiapkan dan memastikan agar protokol kesehatan terlaksana dengan baik.
Saat rapat bersama Kapolresta, Dandim dan para pelaku usaha di ruang rapat utama Mapolresta Banjarmasin, Kamis, ia menegaskan, istilah baru "new normal" dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 328 itu terkait dengan panduan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja, sektor jasa dan perdagangan.
"Ini sebetulnya, adalah aturan tindak lanjut setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai dilakukan," katanya.
Di mana Kota Banjarmasin, ucap dia, saat ini tengah menerapkan PSBB tahap 3 untuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 hingga 31 Mei 2020.
"Hampir bisa dipastikan setelah keluarnya Permenkes ini, PSBB itu segera berakhir," tuturnya.
Wali Kota Banjarmasin: Tak bisa new normal di Banjarmasin tanpa protokol kesehatan
Jumat, 29 Mei 2020 1:32 WIB