Banjarmasin (ANTARA) - Pemko Banjarmasin menghentikan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 31/05.
Sebagai gantinya, Pemko Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin serta Forkopimda Kota Banjarmasin sepakat akan memberlakukan Kondisi Tanggap Darurat Pasca PSBB.
Dengan dihentikannya kegiatan PSBB tahap ketiga ini, maka secara otomatis Perwali Nomor 37 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bnajarmasin, tidak berlaku lagi.
Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, meskipun tidak diberlakukan PSBB, namun untuk kegiatan sehari-hari masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan, diantaranya seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan, dan sering mencuci tangan pakai sabun.
“Kami akan membuat surat keputusan Walikota Kota Banjarmasin untuk penegakan disiplin di Satgas penegakan disiplin yang ada di tim gugus tugas,” ucapnya, usai rapat evaluasi kegiatan PSBB tahap ketiga, di rumah dinas Walikota Banjarmasin, Minggu
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, lanjutnya lagi, untuk kegiatan penerapan disiplin selama masa Kondisi Tanggap Darurat Pasca PSBB, maka yang diberikan mandat untuk menjadi komando kegiatan tersebut adalah Dandim 1007 Banjarmasin.
Ia berharap, dengan adanya kerjasama seluruh unsur dan elemen masyarakat, maka pelaksanaan Kondisi Tanggap Darurat Pasca PSBB di kota berjuluk seribu sungai akan berjalan sesuai ketentuan, sehingga penyebaran virus yang sangat mematikan itu dapat hentikan.
Sekedar mengingatkan, Kota Banjarmasin telah melaksanakan PSBB sejak tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 7 Mei lalu. Kemudian dilanjutkan lagi PSBB tahap kedua dari tanggal 8 Mei hingga tanggal 21 Mei 2020.
Melihat hasil kegiatan PSBB masih belum maksimal, Pemko Bnajarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin dan Forkopimda Kota Banjarmasn kembali mengambil keputusan untuk melaksanakan PSBB tahap ketiga yang dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei hingga 31 Mei 2020.
Nah, setelah selesai kegiatan tahap ketiga, diputuskan kembali untuk melaksanakan Kondisi Tanggap Darurat Pasca PSBB, bukan New Normal.
Hal ini dikarenakan syarat untuk melaksanakan aturan New Normal harus mengacu pada aturan dari SK Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Setidaknya ada enam langkah yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar bisa melaksanakan New Normal, pertama penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan.
Kemudian kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis, sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.
Ketiga mampu menekan resiko wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Keempat penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker). Mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah, dan Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.