Oleh Imam Hanafi

Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang dilakukan beberapa partai politik atau calon legeslatif.


Divisi Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Hulu Sungai Utara, Irwan, melalui siaran pers pemkab setempat, Selasa mengungkapkan, pihaknya masih kesulitan mengkategorikan bahwa, pemberian barang dan uang makan serta transport tersebut apakah bisa dimasukan sebagai pelanggaran.

"Kita masih sulit menentukan apakah ini merupakan tindakan money politik atau bukan, karena nampaknya parpol atau caleg cukup pintar mensiasati kampanye mereka dalam rangka meraih dukungan dan simpati masyarakat," ujar Irwan.

Dikatakan, saat ada kampanye, anggota Panwaslu HSU ada pengurus Parpol atau caleg yang membagikan `kakamban` (kerudung).

"Siapa yang bisa melarang jika parpol memberikan uang transport atau uang makan," tuturnya.

Irwan mengakui, memang saat menyerahkan barang atau uang makan tidak disertai ajakan, atau himbauan untuk memilih caleg tertentu yang di usung oleh Parpol. Namun Panwaslu tetap menjadikan temuan ini sebagai bahan kajian untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Panwaslu juga masih menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho yang dipasang di pohon.

Temuan pelanggaran pemasangan APK ini, kata Irwan sebagai bentuk pelanggaran administratif yang akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU setelah 15 hari masa kampanye.

Terkait temuan dugaan pelanggaran politik uang oleh dua parpol pada kegiatan kampanye, Panwaslu akan menyerahkan pengkajiannya pada divisi terkait yang ada di Panwaslu, dilanjutkan oleh Dakumdu (Penindakan hukum terpadu) yang beranggotakan Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jika nantinya alat bukti mencukupi bisa saja temuan ini diteruskan penyidikan oleh pihak kepolisian" tandasnya.

Komisioner KPU HSU dari Divisi hukum dan Sosialisasi Husnul Fajeri justru menyatakan KPU belum menemukan pelanggaran yang fatal pada pekan pertama pelaksanaan kampanye.

Padahal KPU juga menurunkan petugas monitoring pada setiap pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar parpol atau caleg.

Husnul menuturkan tim monitoring KPU hanya menemukan beberapa permasalahan teknis dalam kegiatan kampanye seperti tata cara pengajuan ijin kampanye yang masih belum pas dan kurang pemanfaatan lokasi kampanye yang direkomendasikan KPU oleh parpol.

"Meski KPU melakukan monitoring terhadap kegiatan kampanye namun KPU tidak dalam kapasitas memberikan penilaian atau sikap terhadap pelanggaran yang terjadi," Terangnya.

Ia menegaskan KPU hanya merespon pelanggaran administratif yang direkomendasikan oleh Panwaslu termasuk menunggu kajian pelanggaran yang masuk kategori pelanggaran tindak pidana.

"Biasanya kalau sudah masuk pelanggaran unsur pidana berarti masuk pula dalam kategori pelanggaran administratif," imbuhnya.

Sanksi bagi pelanggaran administratif, kata Husnul yang paling fatal adalah sanksi pencoretan dari pencalonan dan sanksi pidana.

Sedang masalah perijinan kampanye, kata Husnul masih banyak parpol yang belum memahani prosedur dan tata cara perijinan kampanye.

"Mereka mengajukan izin kampanye secara global seharusnya per item kegiatan" paparnya.

  Husnul menegaskan, kegiatan monitoring KPU pada pelaksanaan kampanye juga bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada caleg atau parpol.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014