Pemerintah Kota Banjarmasin mematikan sebagian besar lampu penerangan jalan umum (PJU) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

Penerapan PSBB di Kota Banjarmasin dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020, kemudian dipastikan diperpanjang hingga 21 Mei 2020.

Kepala Bidang Jalan dan PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) Kota Banjarmasin Chandra di Banjarmasin, Kamis, mengatakan sesuai instruksi dalam penerapan PSBB, sebagai besar lampu PJU seperti di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin dimatikan.

"Ini sebagai upaya penerapan jam malam pada saat PSBB ini agar masyarakat tidak ada lagi yang keluyuran tanpa kepentingan sangat penting di jalan-jalan," ujarnya.

Akan tetapi, katanya, PJU di depan Markas Polresta Banjarmasin tetap dinyalakan.

Dia mengungkapkan dengan dilakukannya ketentuan itu berpengaruh pula terhadap tagihan listrik yang mengalami penurunan.

"Memang tidak terlalu banyak jumlah penurunan tagihan listriknya, tapi cukup membantu untuk mengurangi beban tagihan listrik PJU," kata dia.

Tagihan listrik PJU di kota itu,rata-rata Rp1,5 miliar setiap bulan.
Baca juga: Banjarmasin programkan pemasangan PJU Rp5 miliar
Baca juga: Banjarmasin puts PJU into order
Baca juga: Banjarmasin Mau Naikkan Dua Persen Pajak PJU

Dia mengatakan tagihan listrik PJU terus mengalami penurunan setiap tahun karena pemerintah kota terus melakukan peremajaan lampu PJU dengan mengganti dengan perangkat hemat energi.

Sebagaimana pada tahun ini, ucap Chandra, kembali disiapkan 10.000 lampu LED untuk meremajakan lampu PJU yang lama.

"Sebelumnya sudah 5.000 lampu LED dipasang, hingga menjadi 15.000 titik tahun ini," katanya.

Dengan teknologi baru itu, ujarnya, penggunaan lampu LED untuk PJU berpengaruh pada kualitas penerangan dan menghemat pembayaran tagihan hingga 10 persen.

"Sebelumnya tiap bulan Rp1,7 miliar untuk tagihannya, sekarang hanya sekira Rp1,5 miliar per bulan," ucap Chandra.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020