Mantan narapidana yang baru mendapatkan kebebasan di Lapas Kelas III Tanjung, Kabupaten Tabalong Upik (28) terkait asimilasi pencegahan Corona kini kembali mendekam di penjara setelah tertangkap mencuri satu unit handphone.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Kamis, mengatakan tersangka diduga melakukan pencurian dengan tindak kekerasan di Taman Giat Tanjung, pada Jumat (13/4) lalu.

"Saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," jelas Muchdori.

Sementara itu Kasubbag Humas AKP Ibnu Subroto menambahkan tersangka mantan Narapidana kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali.

Kemudian dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, dia mendapatkan asimilasi dan bebas pada 3 April 2020.

Selanjutnya, tersangka yang juga warga Ujung Murung Kota Tanjung itu diancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana.

Aksi tersangka sendiri terungkap saat orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung untuk dugaan pencurian dengan kekerasan di Taman Giat Tanjung.

Tersangka mengambil paksa handphone milik korban yang dipegang rekannya dengan cara mendorong.

Korban dan rekannya berteriak minta tolong namun pelaku berhasil kabur dari lokasi kejadian Anggota unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah bedakan Kelurahan Jangkung, Rabu (29/4).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Tanjung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020