Tiga Pilar di Kecamatan Banjarmasin Tengah saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap pendistribusian atau penyaluran paket bantuan bagi warga terdampak COVID-19 di kota setempat.
"Penyaluran bantuan ini akan kami awasi bersama-sama sehingga nantinya bisa sampai kepada yang berhak menerimanya," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pendistribusian paket bantuan itu dilaksanakan oleh Pemkot Banjarmasin yang bertempat di kantor Kelurahan Kertak Baru Ulu, kantor Kelurahan Kertak Baru Ilir dan kantor Kelurahan Antasan Besar Kec. Banjarmasin Tengah.
Paket bantuan yang diberikan pemerintah setempat kepada warga terdampak COVID-19 itu di antaranya Uang tunai Rp250.000, beras lima kg, minyak goreng satu liter, susu kental manis saty kaleng, teh celup satu kotak dan mie instan enam bungkus.
Adapun penerima dana bansos bagi yang terdampak wabah COVID-19 merupakan warga yang tekah diusulkan berjenjang melalui Ketua RT, Lurah dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Selanjutnya, warga yang diusulkan itu akan dilakukan verifikasi oleh Dinsos apakah sesuai dengan kriteria dan bagi yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, dan Raskot maka tidak dimasukan lagi ke dalam daftar penerima Bansos dampak wabah COVID-19.
Kapolsek Banjarmasin Tengah yang didampingi Danramil Banjarmasin Tengah-Barat Mayor Czi Tandra Wideru dan Camat Banjarmasin Tengah Diyannoor terus mengatakan untuk alur pendistribusian dilaksanakan dengan cara paket bantuan yang di serahkan kepada Ketua RT dan selanjutnya paket bantuan tersebut akan diserahkan oleh Ketua RT kepada warga penerima.
"Mulai dari pendistribusian itu kami terus melakukan pengawasan di lapangan agar nantinya tidak ada oknum-oknum yang nakal dan bermain dalam penyaluran Bansos untuk warga ini," katanya kepada Kantor Barita Antara.
Kompol Irwan juga meminta kepada warga yang tidak menerima Bansos padahal namanya masuk dalam daftar penerima Bansos dampak wabah COVID-19 maka segera laporkan ke Polsek dan akan langsung ditindak lanjuti.
"Warga jangan pernah takut untuk melaporkan apabila ada perbuatan yang dianggap melawan hukum dalam pendistribusian paket bantuan ini, kami akan terus awasi hingga sampai ke tangan yang berhak menerimanya, dan bagi para oknum yang coba bermain dalam pendistribusian ini, apabila ketahuan dan terbukti ada penyelewangan maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum," tutur perwira menengah Polri lulus Akpol angkatan 2006 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Penyaluran bantuan ini akan kami awasi bersama-sama sehingga nantinya bisa sampai kepada yang berhak menerimanya," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pendistribusian paket bantuan itu dilaksanakan oleh Pemkot Banjarmasin yang bertempat di kantor Kelurahan Kertak Baru Ulu, kantor Kelurahan Kertak Baru Ilir dan kantor Kelurahan Antasan Besar Kec. Banjarmasin Tengah.
Paket bantuan yang diberikan pemerintah setempat kepada warga terdampak COVID-19 itu di antaranya Uang tunai Rp250.000, beras lima kg, minyak goreng satu liter, susu kental manis saty kaleng, teh celup satu kotak dan mie instan enam bungkus.
Adapun penerima dana bansos bagi yang terdampak wabah COVID-19 merupakan warga yang tekah diusulkan berjenjang melalui Ketua RT, Lurah dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Selanjutnya, warga yang diusulkan itu akan dilakukan verifikasi oleh Dinsos apakah sesuai dengan kriteria dan bagi yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, dan Raskot maka tidak dimasukan lagi ke dalam daftar penerima Bansos dampak wabah COVID-19.
Kapolsek Banjarmasin Tengah yang didampingi Danramil Banjarmasin Tengah-Barat Mayor Czi Tandra Wideru dan Camat Banjarmasin Tengah Diyannoor terus mengatakan untuk alur pendistribusian dilaksanakan dengan cara paket bantuan yang di serahkan kepada Ketua RT dan selanjutnya paket bantuan tersebut akan diserahkan oleh Ketua RT kepada warga penerima.
"Mulai dari pendistribusian itu kami terus melakukan pengawasan di lapangan agar nantinya tidak ada oknum-oknum yang nakal dan bermain dalam penyaluran Bansos untuk warga ini," katanya kepada Kantor Barita Antara.
Kompol Irwan juga meminta kepada warga yang tidak menerima Bansos padahal namanya masuk dalam daftar penerima Bansos dampak wabah COVID-19 maka segera laporkan ke Polsek dan akan langsung ditindak lanjuti.
"Warga jangan pernah takut untuk melaporkan apabila ada perbuatan yang dianggap melawan hukum dalam pendistribusian paket bantuan ini, kami akan terus awasi hingga sampai ke tangan yang berhak menerimanya, dan bagi para oknum yang coba bermain dalam pendistribusian ini, apabila ketahuan dan terbukti ada penyelewangan maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum," tutur perwira menengah Polri lulus Akpol angkatan 2006 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020