Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mempersilakan pemerintah daerah (pemda) menyampaikan nama-nama penerima bantuan sosial tunai di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami memberikan keleluasaan kepada seluruh pemda, tidak harus mengambil semua dari DTKS. Pemda silakan berikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di DTKS," ujar Mensos dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK menerbitkan SE penggunaan DTKS salurkan bansos terkait COVID-19

Mensos mengatakan pemda adalah pihak yang paling mengerti dan memahami daerahnya. Oleh karena itu pemerintah pusat tidak memaksa pemda menggunakan data dari DTKS saja.

Adapun Mensos menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi berulang kali dengan pemda, sebelum bantuan sosial nasional digulirkan.

Koordinasi dilakukan terkait mekanisme pendataan dan penyaluran bansos tersebut.

Baca juga: Lima rekomendasi KPK penyaluran bansos terkait COVID-19

Lebih jauh Mensos juga menyampaikan pemda tidak perlu khawatir adanya tumpang tindih jika akan menyalurkan bansos yang berasal dari APBD.

Mensos menekankan pemerintah pusat hanya mengatur bansos yang berasal dari APBN, agar dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel.




 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020