Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan Edy Suryadi melihat adanya wacana sejumlah kalangan pengusaha yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sesuatu yang tak dibenarkan.

"Dampak COVID-19 jangan jadi alasan untuk tidak membayar THR. Saya rasa pengusaha harus berpikir jernih, tidak hanya berpikir untuk kepentingan perusahaannya," terang Edy di Banjarmasin, Sabtu.

Dia lantas menyesalkan adanya sejumlah pengerempengan karyawan atau pekerja yang dirumahkan, bahkan PHK akibat imbas dari pandemi COVID-19.

"Kita lihat sekarang pusat perbelanjaan di Duta Mall, hotel-hotel di Banjarmasin, banyak dari karyawannya dirumahkan. Kasian para karyawan jika tak ada solusi, apalagi sampai tidak digaji misalnya," tutur Edy yang juga Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kalimantan Selatan.

Menurut dia, karyawan pasti mengerti dan peduli terhadap kondisi perusahaannya. Sehingga tak akan pula meminta lebih seperti dalam kondisi normal.

"Artinya harus ada solusi terbaik. Misalnya biar dibayar dua kali atau dicicil tiga kali, saya rasa tidak masalah asal ada bentuk tanggung jawab demi kebaikan bersama," timpalnya.

Untuk itulah, tambah Edy, Kadin sebagai organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, membuat peraturan terkait tenaga kerja guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengorbankan para pekerja seperti saat pandemi COVID-19 sekarang.

"Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kadin pun telah memberikan masukan ke pemerintah. Semuanya telah diatur bagaimana itu karyawan harian maupun kontrak. Jadi tidak ada pihak yang merasa dirugikan, semua ada solusinya jika terjadi situasi seperti saat ini," pungkasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020