Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap suami istri terduga pelaku pencurian mobil yang beraksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua pelaku yang ditangkap ini adalah suami istri, yang laki-laki berinisial Nd alias A (28), warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan yang perempuan berinisial Sy (28), warga Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
"Pelaku kami amankan pada Jumat (17/4), di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, saat akan melakukan transaksi dengan seseorang di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, bersamaan itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki Futura nopol B 9124 TAE," ujar dia.
Selain menangkap Nd dan Sy, kata dia, turut diamankan satu sepeda motor merek Honda Revo Fit nopol BG 3406 GAA, di mana saat di lakukan penggeledahan di dalam jok motor itu ditemukan tas hitam berisikan beberapa kunci T, alat congkel, kunci segitiga, dan senter.
Menurut dia, kedua pelaku yang ditangkap petugas gabungan Satreskim, Satresnarkoba, dan Satuan Intel Polres Rejang Lebong tersebut saat ini masih dalam pengembangan petugas di lapangan karena mereka diduga selain beroperasi di Rejang Lebong juga merupakan jaringan pelaku curanmor antarprovinsi.
"Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah Polres lain di wilayah Sumsel, untuk menginventarisir lagi kelompok-kelompok mereka karena terindikasi merupakan kelompok antarprovinsi. Jadi dari Sumsel ke Bengkulu, atau wilayah Rejang Lebong, Lubuklinggau, Musi Rawas sampai ke Lahat," katanya.
Ia mengemukakan, barang bukti mobil yang diamankan adalah hasil kejahatan di Kabupaten Lahat, Sumsel, namun dirinya yakin pelaku ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan pendalaman sementara petugas, kata dia, pelaku Nd selain bertindak selaku eksekutor atau pemetik juga bertindak sebagai penjual barang hasil curiannya.
Pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick-up seperti Suzuki Carry, Suzuki Futura, dan L-300. Hal ini terlihat dari barang bukti pengembangan juga didapatkan satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura nopol BG 9674 GC.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua pelaku yang ditangkap ini adalah suami istri, yang laki-laki berinisial Nd alias A (28), warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan yang perempuan berinisial Sy (28), warga Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
"Pelaku kami amankan pada Jumat (17/4), di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, saat akan melakukan transaksi dengan seseorang di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, bersamaan itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki Futura nopol B 9124 TAE," ujar dia.
Selain menangkap Nd dan Sy, kata dia, turut diamankan satu sepeda motor merek Honda Revo Fit nopol BG 3406 GAA, di mana saat di lakukan penggeledahan di dalam jok motor itu ditemukan tas hitam berisikan beberapa kunci T, alat congkel, kunci segitiga, dan senter.
Menurut dia, kedua pelaku yang ditangkap petugas gabungan Satreskim, Satresnarkoba, dan Satuan Intel Polres Rejang Lebong tersebut saat ini masih dalam pengembangan petugas di lapangan karena mereka diduga selain beroperasi di Rejang Lebong juga merupakan jaringan pelaku curanmor antarprovinsi.
"Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah Polres lain di wilayah Sumsel, untuk menginventarisir lagi kelompok-kelompok mereka karena terindikasi merupakan kelompok antarprovinsi. Jadi dari Sumsel ke Bengkulu, atau wilayah Rejang Lebong, Lubuklinggau, Musi Rawas sampai ke Lahat," katanya.
Ia mengemukakan, barang bukti mobil yang diamankan adalah hasil kejahatan di Kabupaten Lahat, Sumsel, namun dirinya yakin pelaku ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan pendalaman sementara petugas, kata dia, pelaku Nd selain bertindak selaku eksekutor atau pemetik juga bertindak sebagai penjual barang hasil curiannya.
Pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick-up seperti Suzuki Carry, Suzuki Futura, dan L-300. Hal ini terlihat dari barang bukti pengembangan juga didapatkan satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura nopol BG 9674 GC.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020