Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), H Rachmadi didampingi Wakil Ketua H Saban Effendi dan para Ketua Komisi menyampaikan pokok-pokok pikiran pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 di Auditorium Kantor Bupati HST, Rabu (15/4).
Wakil Ketua DPRD HST, H Saban Effendi yang menyampaikan pokok-pokok pikiran mengungkapkan, untuk RKPD tahun 2021 mendatang, yang perlu diingat adalah bahwasanya adalah awal dari periodesasi lima tahun terakhir dari RPJP kabupaten HST tahun 2006-2025.
"Untuk itu, pada intinya pokok-pokok pikiran DPRD untuk penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2021 adalah memaksimalkan upaya agar apa yang menjadi visi RPJP kabupaten HST dapat terwujud," katanya.
Visi RPJP tersebut menurutnya adalah Hulu Sungai Tengah menjadi kabupaten maju dan sejahtera sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Kalsel berbasis lingkungan.
"Apalagi dengan adanya rencana pemindahan ibukota Negara RI ke Kalimantan di Panajam Paser Utara, tentunya hal ini akan menjadi peluang bagi kabupaten HST untuk menjadi daerah penyangga ibukota," katanya.
Diterangkannya, karena daerah kita memiliki potensi alam yang besar dalam berbagai sektor untuk dapat dikembangkan, sehingga nantinya daerah kita dapat menjadi daerah penyangga ibukota Negara RI.
Adapun pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten HST untuk penyusunan RKPD Kabupaten HST Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1. Bidang pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas yaitu dengan memaksimalkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja di berbagai bidang, meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan IPTEK bagi masyarakat.
2. Pengembangan ekonomi daerah yang berbasis pertanian yaitu dengan mendorong berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah, mendorong berkembangnya sektor perdagangan, jasa dan pariwisata, mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan serta mengembangkan pertanian dalam arti luas menuju agribisnis dan agroindustri.
3. Pengembangan infrastruktur yaitu dengan mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis, mengembangan wilayah tertinggal dan terpencil, meningkatkan sarana dan prasarana sumberdaya air, transportasi, energi dan ketenagalistrikan serta air minum dan sanitasi yang merata dan berkualitas.
4. Pengembangan mutu pelayanan publik yaitu dengan meningkatkan standar pelayanan prima bagi masyarakat dan mengembangkan birokrasi yang profesional.
5. Pengembangan sosial masyarakat yaitu dengan memanfaatkan nilai-nilai keagamaan dan demokrasi, meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan dan mengembangkan kebudayaan daerah.
6. Pengembangan penataan ruang yaitu dengan memantapkan pengkajian struktur dan pola tata ruang wilayah serta memperjelas produk rencana tata ruang, baik pada batas wilayah administrasi maupun pertimbangan aspek fungsional.
DPRD berharap, RKPD Tahun Anggaran 2021 agar dibuat atau disusun dengan sebaik-baiknya agar selalu memperhatikan dari sisi anggaran yang sesuai ketentuan perundang-undangan dan juga selalu memperhatikan asas kemanfaatannya.
"RKPD Tahun Anggaran 2021 adalah awal dari periodesasi lima tahun terakhir dari RPJP kabupaten HST tahun 2006-2025. Untuk lima tahun mendatang kita harus berupaya agar mampu untuk mewujudkan apa yang menjadi target dari visi dan misi RPJP kabupaten HST tersebut," katanya.
Ditambahkannya, DPRD kabupaten HST siap untuk memberikan dukungan baik dalam bentuk penyampaian berupa pokok-pokok DPRD, maupun koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka untuk membangun Bumi Murakata yang sangat kita cintai ini.
"Agar HST dapat bertambah maju lagi dan dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tuntasnya.
Musrenbang tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati HST, Asisten II, Kemenag, Kepala Bappelitbangda dan disaksikan oleh jajaran unsur SKPD melalui virtual video konference.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Wakil Ketua DPRD HST, H Saban Effendi yang menyampaikan pokok-pokok pikiran mengungkapkan, untuk RKPD tahun 2021 mendatang, yang perlu diingat adalah bahwasanya adalah awal dari periodesasi lima tahun terakhir dari RPJP kabupaten HST tahun 2006-2025.
"Untuk itu, pada intinya pokok-pokok pikiran DPRD untuk penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2021 adalah memaksimalkan upaya agar apa yang menjadi visi RPJP kabupaten HST dapat terwujud," katanya.
Visi RPJP tersebut menurutnya adalah Hulu Sungai Tengah menjadi kabupaten maju dan sejahtera sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Kalsel berbasis lingkungan.
"Apalagi dengan adanya rencana pemindahan ibukota Negara RI ke Kalimantan di Panajam Paser Utara, tentunya hal ini akan menjadi peluang bagi kabupaten HST untuk menjadi daerah penyangga ibukota," katanya.
Diterangkannya, karena daerah kita memiliki potensi alam yang besar dalam berbagai sektor untuk dapat dikembangkan, sehingga nantinya daerah kita dapat menjadi daerah penyangga ibukota Negara RI.
Adapun pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten HST untuk penyusunan RKPD Kabupaten HST Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1. Bidang pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas yaitu dengan memaksimalkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja di berbagai bidang, meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan IPTEK bagi masyarakat.
2. Pengembangan ekonomi daerah yang berbasis pertanian yaitu dengan mendorong berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah, mendorong berkembangnya sektor perdagangan, jasa dan pariwisata, mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan serta mengembangkan pertanian dalam arti luas menuju agribisnis dan agroindustri.
3. Pengembangan infrastruktur yaitu dengan mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis, mengembangan wilayah tertinggal dan terpencil, meningkatkan sarana dan prasarana sumberdaya air, transportasi, energi dan ketenagalistrikan serta air minum dan sanitasi yang merata dan berkualitas.
4. Pengembangan mutu pelayanan publik yaitu dengan meningkatkan standar pelayanan prima bagi masyarakat dan mengembangkan birokrasi yang profesional.
5. Pengembangan sosial masyarakat yaitu dengan memanfaatkan nilai-nilai keagamaan dan demokrasi, meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan dan mengembangkan kebudayaan daerah.
6. Pengembangan penataan ruang yaitu dengan memantapkan pengkajian struktur dan pola tata ruang wilayah serta memperjelas produk rencana tata ruang, baik pada batas wilayah administrasi maupun pertimbangan aspek fungsional.
DPRD berharap, RKPD Tahun Anggaran 2021 agar dibuat atau disusun dengan sebaik-baiknya agar selalu memperhatikan dari sisi anggaran yang sesuai ketentuan perundang-undangan dan juga selalu memperhatikan asas kemanfaatannya.
"RKPD Tahun Anggaran 2021 adalah awal dari periodesasi lima tahun terakhir dari RPJP kabupaten HST tahun 2006-2025. Untuk lima tahun mendatang kita harus berupaya agar mampu untuk mewujudkan apa yang menjadi target dari visi dan misi RPJP kabupaten HST tersebut," katanya.
Ditambahkannya, DPRD kabupaten HST siap untuk memberikan dukungan baik dalam bentuk penyampaian berupa pokok-pokok DPRD, maupun koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka untuk membangun Bumi Murakata yang sangat kita cintai ini.
"Agar HST dapat bertambah maju lagi dan dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tuntasnya.
Musrenbang tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati HST, Asisten II, Kemenag, Kepala Bappelitbangda dan disaksikan oleh jajaran unsur SKPD melalui virtual video konference.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020