Kasat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) AKP R Prawira Bala Putra, menyampaikan Polres HSS tengah melaksanakan operasi kontijensi Aman Nusa II 2020, dan berlaku secara nasional, termasuk di wilayah hukum Polres HSS.

Ia mengatakan, operasi ini bertujuan menangani penyebaran virus Corona (COVID-19) yang tengah merebak di daerah serta berbagai dampaknya, dan pihaknya telah intensif melakukan patroli dan melaksanakan himbauan dalam upaya pencegahan.

"Patroli rutin dilaksanakan, baik di personil polres maupun polsek jajaran, dan memberikan himbauan dalam upaya pencegahan penularan virus, termasuk kalau ditemukan kerumuman atau keramaian akan diingatkan dan dihimbau untuk membubarkan diri," katanya, saat dihubungi, Rabu (15/4).

Baca juga: Peduli tim medis lawan COVID-19, Bhayangkari Polres HSS serahkan bantuan

Dijelaskan dia, walaupun belum ada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Kementerian Kesehatan, namun untuk antisipasi pihaknya juga terus mensosialisasikan beragam upaya pencegahan hingga perhatian dan kepedulian untuk tenaga medis yang ada di daerah.

Pencegahan secara langsung dilakukan dengan penyemprotan Disinfektan, penggunaan masker dalam bekerja, dan sosialisasi melalui beragama media sosial dari Humas Polres HSS, agar warga membiasakan hidup bersih, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, hindari kerumuman dan tetap di rumah berkumpul bersama keluarga.

Selain itu, himbauan juga agar jangan mudik selama pandemi Corona masih berlangsung, warga agar mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi, berolahraga, istirahat dan cukup mendapatkan sinar matahari, ini bentuk antisipasi dini yang bisa dilakukan setiap orang dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Video - Polres HSS ungkap 22 kasus Operasi Antik Intan 2020

"Apabila dalam himbauan tidak ditaati, maka tentu akan ditindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena dengan adanya maklumat Kapolri menjadi kewajiban aparat pengak hukum menyampaikannya dan bila yang ada yang menghalangi maka dilakukan upaya penindakan," katanya.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan pidana berdasarkan UU Nomor 4 tahun 194 tentang wabah penyakit pasal 14 ayat 1 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun pidana penjara dan atau dengan denda setinggi-tingginya Rp1 juta".

Kemudian, di Ayat 2, menyebutkan "Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaiman diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara enam bulan dan atau dengan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu".

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020