Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama unsur Forkopimda HSS, MUI HSS dan pengurus mesjid se Kabupaten HSS melaksanakan Video Conference (Vicon) pemantapan himbauan bersama, terkait sholat Jum'at.

Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Rabu (15/4), mengatakan pemkab dan MUI HSS tidak melakukan revisi atau perubahan tentang himbauan dan fatwa yang sudah disampaikan, yakni tetap membolehkan tidak shalat sholat Jum'at dalam kondisi seperti ini

"Vicon ini dilaksanakan juga sebagai sarana evaluasi di lapangan, dan pemerintah dalam posisi untuk mengingatkan dalam upaya pencegahan penularan virus Corona (COVID-19)," katanya.

Baca juga: Bupati HSS serahkan bantuan untuk 1029 warga terdampak COVID-19

Dijelaskan dia, terkait adanya yang masih melaksanakan shalat Jum'at maka pemerintah tidak melarang melaksanakannya, namun hendaknya pula mengikuti standar medis dan prosedur semestinya.

Dan apabila tidak sesuai standar medis dan prosedur yang ada menjadi sangat riskan dan berpotensi dalam penularan virus, seperti jemaah tidak menggunakan masker, tidak menerapkan jaga jarak, tidak melaporkan atau koordinasi dengan aparat terkait serta pemenuhan standar medis.

Dari hasil vicon yang dilaksanakan tadi bersama para pengurus mesjid, sudah ada pengurus mesjid yang menyatakan bersedia untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at di mana sebelumnya masih melaksanakannya.

"Baiknya semua pihak agar bisa menaati himbauan pemerintah dan fatwa MUI, karena itu untuk kebaikan bersama dan sudah melalui kajian yang mendalam, termasuk segi kesehatan dan syariat agama," katanya.

Baca juga: Putra Sandaga Grup donasi Rp655 juta lebih untuk penangangan COVID-19 HSS

Sementara tentang adanya himbauan MUI Kalsel yang tetap membolehkan shalat Jum'at berjamaah pada zona-zona tertentu, memang menjadi salah satu alasan masih adanya shalat berjamaah, namun menurut dia kembali himbauan ini perlu diiringi dengan penerapan ketentuan-ketentuan yang ada.

Untuk di Kabupaten HSS sampai saat ini tidak ada perubahan atau revisi atau himbauan dan fatwa yang membolehkan tidak Shalat Jum'at, dan mengambil langkah persuasif atau pendekatan dalam penerapan pencegahan penularan COVID-19 ini.

Ditambahkan dia, vicon melibatkan banyak unsur, seperti dari alim ulama, tokoh masyarat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan pengurus mesjid, sehingga bisa terjadi urun rembuk dalam upaya pemantapan himbauan bersama, terkait dibolehkannya tidak sholat Jum'at.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020