Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, tidak menerima tahanan baru selama pandemi COVID-19 guna mengantisipasi dan mencegah masuknya virus tersebut ke dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas II B Rantau Arif Suhariono di Rantau, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan tidak menerima tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) RI.

"Ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP)," katanya.

Selama kebijakan tidak menerima tahanan baru ini belum dicabut, kata dia, untuk sementara para tahanan baru akan dititipkan di Polres Tapin.

"Hal ini mengingat tahanan merupakan kelompok rentan terpapar pandemi COVID-19, apalagi kalau ada orang baru masuk, cukup riskan," katanya lagi.
Baca juga: Pandemi COVID-19, Rutan Rantau tidak terima tahanan baru
Baca juga: Cegah penyebaran Virus Corona, 40 Narapidana Rutan Rantau bebas lebih cepat
Baca juga: 10 warga binaan perempuan Rutan Rantau lakukan Iva test
Beberapa upaya sudah dilakukan oleh Rutan Rantau dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 masuk ke Rutan Rantau.

"Kami sudah melakukan penutupan bagi keluarga yang ingin berkunjung ke rutan. Sebagai gantinya, kami membuka pertemuan secara online," ujarnya.

Selain itu, pegawai rutan tidak lepas dari perhatian dalam pencegahan penyebaran COVID-19 karena mereka lebih sering keluar masuk Rutan.

"Rutan juga melakulan SOP bagi pegawai yang akan masuk ke rutan, misalnya menyediakan tempat cuci tangan di depan rutan dan menempatkan boks sterilisasi sebelum masuk rutan," katanya.

Arif menyebutkan Rutan Kelas II B Rantau menampung 257 narapidana, atau melebihi kapasitas.

"Kalau kapasitas yang idealnya dalam rutan ini sebayak 106 narapidana," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Muhamad Husien Ansyari

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020