Sebanyak 40 lebih Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin terima pembebasan lebih cepat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Kepala Rutan kelas IIB Rantau, Arif Suhariono menjelaskan, bahwa ke 40 warga binaan yang menerima SK pembebasan ini sudah di atur sesuai SK dari Permenkumham no. 10 tahun 2020 dan Kemenkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04.2020.

"Para Narapidana dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penularan virus Corona," ujarnya melalui Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Rantau, Aidi, di Rantau. Kamis (2/4).

Dijelaskan Aidi, para Napi yang menerima pembebasan tidak sekaligus, namun akan dilakukan secara bertahap hinggal tanggal 7 April 2020.

"Kemaren kita sudah serahkan SK tersebut untuk 6 Napi, dan hari ini sebanyak 10 Napi, dan akan terus berlanjut hingga tanggal 7 April nanti," ujarnya.

Dijelaskannya, salah satu pertimbangan dari Kemenkumham dalam pembebasan para tahanan melalui assimilasi dan integrasi ini adalah tingginya tingkat hunian lembaga permasyaraktan. Sehingga rentan terhadap penyebaran COVID-19.

"Assimilasi dilaksanakan dirumah masing-masing dan dikeluarkan oleh Kepala Rutan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Permenkumham tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, syarat narapidana penerima pembebasan asimilasi dan integrasi tersebut adalah telah menjalani 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Narapidana yang menerima pembebasan assimilasi di rumah dan integrasi tersebut akan terus dilakukan pengawasan oleh Balai Permasyarakatan (Bapas)," ujarnya lagi.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020