Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pihak Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Selatan membekuk dan menangkap seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pelaihari Tanah Laut.
Kasi Penindakan Ditpolair Polda Kalsel AKP Feri Renaldo Sitorus di Banjarmasin, Jumat, mengatakan penangkapan pria tersebut berawal dari kecurigaan polisi menemukan alat hisap dirumah pelaku.
Karena menemukan alat hisap tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama Srp (26) warga jalan Penghulu RT 2 Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Dari tubuh pelaku saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu-sabu diantaranya tujuh paket kecil dan satu paket besar didalam kantong celana.
Karena kedapatan barang haram tersebut, Sarpani tidak dapat berkelik lagi, dan dengan pasrah ikut digiring ke markas Ditpolair Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.
"Kita sudah lama curiga terhadap Sarpani dan pada saat itu dibertengkar dengan isterinya dan mengancam ingin membakar rumah, wargapun datang kepada kita untuk mengamankan pelaku, saat itu langusng kita geledah dan ditemukan delapan paket sabu-sabu," tuturnya.
Saat in pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut yang diketahui seberat lima gram, dan polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dikatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/1) malam, sekita pukul 21.00 wita ditempat tinggalnya dan juga diamankan alat hisap sabu-sabu yang saat itu berada didalam rumahnya.
Hasil penyidikan sementara, tersangkan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
"Tersangka kita lakukan penyidikan di Ditpolair Polda Kalsel, dan nantinya apabila berkas acara pemeriksaan sudah rampung, kita akan serahkan kepihak Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu Sarpani mengakui dirinya berbisnis barang haram tersebut sudah lebih kurang satu bulan, dan kebanyakan diedarkan kepada para nelayan di kawasan Kintap tempat dia tinggal.
Barang haram jenis sabu-sabu itu dijual atau diedarkan ke pihak nelayan seharga Rp200.000 hingga Rp250.000 per paketnya, dan dia mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya berinisial Y.
"Keutungan dari penjualan sabu-sabu itu, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari keluarga, dan juga untuk membayar hutang," ucap pria pemilik dua anak dan dua isteri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pihak Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Selatan membekuk dan menangkap seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pelaihari Tanah Laut.
Kasi Penindakan Ditpolair Polda Kalsel AKP Feri Renaldo Sitorus di Banjarmasin, Jumat, mengatakan penangkapan pria tersebut berawal dari kecurigaan polisi menemukan alat hisap dirumah pelaku.
Karena menemukan alat hisap tersebut polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama Srp (26) warga jalan Penghulu RT 2 Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Dari tubuh pelaku saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu-sabu diantaranya tujuh paket kecil dan satu paket besar didalam kantong celana.
Karena kedapatan barang haram tersebut, Sarpani tidak dapat berkelik lagi, dan dengan pasrah ikut digiring ke markas Ditpolair Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.
"Kita sudah lama curiga terhadap Sarpani dan pada saat itu dibertengkar dengan isterinya dan mengancam ingin membakar rumah, wargapun datang kepada kita untuk mengamankan pelaku, saat itu langusng kita geledah dan ditemukan delapan paket sabu-sabu," tuturnya.
Saat in pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut yang diketahui seberat lima gram, dan polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dikatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/1) malam, sekita pukul 21.00 wita ditempat tinggalnya dan juga diamankan alat hisap sabu-sabu yang saat itu berada didalam rumahnya.
Hasil penyidikan sementara, tersangkan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
"Tersangka kita lakukan penyidikan di Ditpolair Polda Kalsel, dan nantinya apabila berkas acara pemeriksaan sudah rampung, kita akan serahkan kepihak Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan," tuturnya kepada Antara.
Sementara itu Sarpani mengakui dirinya berbisnis barang haram tersebut sudah lebih kurang satu bulan, dan kebanyakan diedarkan kepada para nelayan di kawasan Kintap tempat dia tinggal.
Barang haram jenis sabu-sabu itu dijual atau diedarkan ke pihak nelayan seharga Rp200.000 hingga Rp250.000 per paketnya, dan dia mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya berinisial Y.
"Keutungan dari penjualan sabu-sabu itu, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari keluarga, dan juga untuk membayar hutang," ucap pria pemilik dua anak dan dua isteri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014