Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat dalam penggunaan hand sanitizer dan disinfektan secara benar yang belakangan marak digunakan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Hand sanitizer dan disinfektan sekarang dianggap dapat membunuh virus corona, sehingga masyarakat umum ramai menggunakannya. Untuk itulah perlu diluruskan informasi tentang penggunaan bahan kimia ini yang baik dan benar," kata Gusti Maulita Indriyana, petugas Bidang Pengujian
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Jumat.
Yana, begitu biasa wanita ini disapa, hand sanitizer memang benar dapat mengurangi dengan cepat jumlah mikroba dan virus di tangan karena
mengandung alkohol sebagai antiseptik.
Tetapi yang perlu diperhatikan juga, kata dia, bahan kimia ini kemungkinan tidak menghilangkan semua jenis virus. Dikarenakan belum pahamnya sebagian
orang dalam menggunakan hand sanitizer.
"Biasanya ada masyarakat menyeka sebelum tangan kering atau pemakaian volume hand sanitizer yang terlalu sedikit," bebernya.
Hand sanitizer tidak hanya memiliki kegunaan tetapi juga dapat berefek samping, sehingga perlu kehati-hatian dalam pemakaiannya.
Yana memaparkan, hand sanitizer yang telah digunakan pada tangan 5 kali berturut-turut, maka tangan harus dicuci menggunakan air mengalir
untuk mencegah resistensi antiseptik.
Efek lainnya adalah masih tertempelnya residu atau sisa kuman/virus yang sudah mati di tangan, karena setelah menggunakan hand sanitizer, alkohol
dibiarkan menguap begitu saja dan tangan kering dengan sendirinya, tidak disiram air.
"Perlu perhatian khusus untuk orang-orang yang sensitif terhadap alkohol karena dapat mengiritasi kulit. Hand sanitizer tidak dapat digunakan untuk tangan yang berminyak atau berlemak. Pemakaian hendaklah sebijaksana mungkin, terutama jika berada pada kondisi jauh dari tempat cuci tangan, kesulitan mencari air bersih, atau saat akan bepergian saja," paparnya.
Baca juga: Semprot Disinfektan di Pulau Laut Timur
Baca juga: Polres Batola semprotkan disinfektan wilayah perbatasan provinsi
Baca juga: Bupati HST: Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala
Untuk itu, Yana lebih menyarankan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saja jika memungkinkan. Mengapa sabun lebih efektif? Diungkapkannya jika virus corona dilapisi oleh lapisan lemak dan protein pada bagian luarnya. Lapisan lemak ini akan larut dalam sabun yang akhirnya merusak dan mematikan virus. Hal ini berbeda dengan hand sanitizer yang zat aktifnya (alkohol) membunuh virus tidak dengan pelarutan lemak.
"Pada pemakaian sabun, kuman yang mati akan terbawa bersaamaan dengan aliran air yang disiramkan ke tangan. Sabun memiliki kelebihan lain yaitu dapat dipakai berulang-ulang tidak terbatas hanya lima kali pemakaian berturut-turut, karena sabun tidak mengandung alkohol dan dengan penggunaan siraman air dapat membersihkan tangan dari lemak, minyak dan kotoran yang menempel," timpalnya.
Sedangkan untuk disinfektan, dijelaskan Yana jika penggunaan disinfektan tidaklah disarankan untuk disemprotkan ke manusia karena dapat menyebabkan iritasi dan efek samping lainnya seperti mual, muntah dan pusing.
Disinfektan sebenarnya digunakan untuk membersihkan benda mati seperti lantai, ruangan, kursi, pegangan pintu, baju dan lain-lain, tetapi tetap menjaga kehati-hatian jangan sampai terhirup dan masuk ke dalam saluran nafas.
Yana juga menyinggung pembuatan hand sanitizer sendiri yang belakangan marak diperjualbelikan masyarakat.
Menurut dia memang tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri asal sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang komposisinya.
Namun jika masyarakat mengolah untuk diperjualbelikan, maka harus mendaftarkan produknya di Kementerian Kesehatan untuk memperoleh izin edar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor atau dikemas ulang dan akan diedarkan atau dijual, harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Hand sanitizer dan disinfektan sekarang dianggap dapat membunuh virus corona, sehingga masyarakat umum ramai menggunakannya. Untuk itulah perlu diluruskan informasi tentang penggunaan bahan kimia ini yang baik dan benar," kata Gusti Maulita Indriyana, petugas Bidang Pengujian
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Jumat.
Yana, begitu biasa wanita ini disapa, hand sanitizer memang benar dapat mengurangi dengan cepat jumlah mikroba dan virus di tangan karena
mengandung alkohol sebagai antiseptik.
Tetapi yang perlu diperhatikan juga, kata dia, bahan kimia ini kemungkinan tidak menghilangkan semua jenis virus. Dikarenakan belum pahamnya sebagian
orang dalam menggunakan hand sanitizer.
"Biasanya ada masyarakat menyeka sebelum tangan kering atau pemakaian volume hand sanitizer yang terlalu sedikit," bebernya.
Hand sanitizer tidak hanya memiliki kegunaan tetapi juga dapat berefek samping, sehingga perlu kehati-hatian dalam pemakaiannya.
Yana memaparkan, hand sanitizer yang telah digunakan pada tangan 5 kali berturut-turut, maka tangan harus dicuci menggunakan air mengalir
untuk mencegah resistensi antiseptik.
Efek lainnya adalah masih tertempelnya residu atau sisa kuman/virus yang sudah mati di tangan, karena setelah menggunakan hand sanitizer, alkohol
dibiarkan menguap begitu saja dan tangan kering dengan sendirinya, tidak disiram air.
"Perlu perhatian khusus untuk orang-orang yang sensitif terhadap alkohol karena dapat mengiritasi kulit. Hand sanitizer tidak dapat digunakan untuk tangan yang berminyak atau berlemak. Pemakaian hendaklah sebijaksana mungkin, terutama jika berada pada kondisi jauh dari tempat cuci tangan, kesulitan mencari air bersih, atau saat akan bepergian saja," paparnya.
Baca juga: Semprot Disinfektan di Pulau Laut Timur
Baca juga: Polres Batola semprotkan disinfektan wilayah perbatasan provinsi
Baca juga: Bupati HST: Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala
Untuk itu, Yana lebih menyarankan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saja jika memungkinkan. Mengapa sabun lebih efektif? Diungkapkannya jika virus corona dilapisi oleh lapisan lemak dan protein pada bagian luarnya. Lapisan lemak ini akan larut dalam sabun yang akhirnya merusak dan mematikan virus. Hal ini berbeda dengan hand sanitizer yang zat aktifnya (alkohol) membunuh virus tidak dengan pelarutan lemak.
"Pada pemakaian sabun, kuman yang mati akan terbawa bersaamaan dengan aliran air yang disiramkan ke tangan. Sabun memiliki kelebihan lain yaitu dapat dipakai berulang-ulang tidak terbatas hanya lima kali pemakaian berturut-turut, karena sabun tidak mengandung alkohol dan dengan penggunaan siraman air dapat membersihkan tangan dari lemak, minyak dan kotoran yang menempel," timpalnya.
Sedangkan untuk disinfektan, dijelaskan Yana jika penggunaan disinfektan tidaklah disarankan untuk disemprotkan ke manusia karena dapat menyebabkan iritasi dan efek samping lainnya seperti mual, muntah dan pusing.
Disinfektan sebenarnya digunakan untuk membersihkan benda mati seperti lantai, ruangan, kursi, pegangan pintu, baju dan lain-lain, tetapi tetap menjaga kehati-hatian jangan sampai terhirup dan masuk ke dalam saluran nafas.
Yana juga menyinggung pembuatan hand sanitizer sendiri yang belakangan marak diperjualbelikan masyarakat.
Menurut dia memang tidak ada larangan bagi masyarakat memproduksi hand sanitizer untuk digunakan sendiri asal sesuai dengan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang komposisinya.
Namun jika masyarakat mengolah untuk diperjualbelikan, maka harus mendaftarkan produknya di Kementerian Kesehatan untuk memperoleh izin edar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, hand sanitizer termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
Produk PKRT termasuk hand sanitizer yang diproduksi, diimpor atau dikemas ulang dan akan diedarkan atau dijual, harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020