Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta mengharapkan kepada para camat se-Tanah Laut untuk mencegah penularan virus corona diperlukan persamaan persepsi dan gotong royong antar semua pihak,
"Diperlukan satu langkah bersama, bergotong royong, bagaimana langkah yang harus ditempuh dan pemahaman edukasi kepada masyarakat, utamanya dalam menentutan status orang apakah berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Perawatan (PDP), dan lainnya,” ujar Sukamta saat melakukan video conference dengan Camat se- Tanah Laut dan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tanah Laut, di Ruang Rapat Barakat, Kantor Setda Tanah Laut, Jumat (3/4).
Penetapan status seseorang baik itu ODP maupun PDP tersebut, jelas dia, berdasarkan hasil pemeriksaan di Puskesmas maupun dokter..
Sukamta menjelaskan, Pemkab Tanah Laut mengalami keterbatasan tenaga survei untuk mengawasi lalu lintas masyarakat ataupun masyarakat yang sudah berstatus ODP atau PDP.
Sukamta meminta, kepada para camat agar memberdayakan kepala desa maupun karang taruna untuk menjadi relawan desa yang bertugas melakukan pengawasan dan melakukan pelaporan secara berkala.
“Kecamatan diminta per tiga hari untuk membuat laporan ke Kantor Satgas Gugus Kabupaten, sehingga semua bergerak satu langkah dan satu persepsi agar covid-19 ini tidak masuk ke Tanah Laut,”ungkapnya.
Sementara, Camat Takisung Yudo Restanto dalam video conference tersebut mengungkapkan, ada ketidaksinkronan data dari Gugus Tugas Covid-19 Tanah Laut dengan data yang ada di Kecamatan Takisung.
"Dari data Gugus Tugas Covid-19 Tanah Laut ada 4 Orang Dalam Pengawasan (ODP). Sedangkan menurut data kami yang berasal dari laporan kepala desa ada sebanyak 6 ODP di Kecamatan Taksiung," ujarnya
Video confrencetersebut juga dihadiri Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli sekaligus Ketua Satuan Tugas PenanggulanganCovid-19 Tanah Laut, para Asisten dan Staf Ahli lingkup Setda Tanah Laut serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Tanah Laut.
Pada video conference tersebut juga disampaikan standar-standar penanganan covid-19 yang disampaikan IDI Tanah Laut berupa, prosedur tata cara penangan PDP dan Positif Covid-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Diperlukan satu langkah bersama, bergotong royong, bagaimana langkah yang harus ditempuh dan pemahaman edukasi kepada masyarakat, utamanya dalam menentutan status orang apakah berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Perawatan (PDP), dan lainnya,” ujar Sukamta saat melakukan video conference dengan Camat se- Tanah Laut dan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tanah Laut, di Ruang Rapat Barakat, Kantor Setda Tanah Laut, Jumat (3/4).
Penetapan status seseorang baik itu ODP maupun PDP tersebut, jelas dia, berdasarkan hasil pemeriksaan di Puskesmas maupun dokter..
Sukamta menjelaskan, Pemkab Tanah Laut mengalami keterbatasan tenaga survei untuk mengawasi lalu lintas masyarakat ataupun masyarakat yang sudah berstatus ODP atau PDP.
Sukamta meminta, kepada para camat agar memberdayakan kepala desa maupun karang taruna untuk menjadi relawan desa yang bertugas melakukan pengawasan dan melakukan pelaporan secara berkala.
“Kecamatan diminta per tiga hari untuk membuat laporan ke Kantor Satgas Gugus Kabupaten, sehingga semua bergerak satu langkah dan satu persepsi agar covid-19 ini tidak masuk ke Tanah Laut,”ungkapnya.
Sementara, Camat Takisung Yudo Restanto dalam video conference tersebut mengungkapkan, ada ketidaksinkronan data dari Gugus Tugas Covid-19 Tanah Laut dengan data yang ada di Kecamatan Takisung.
"Dari data Gugus Tugas Covid-19 Tanah Laut ada 4 Orang Dalam Pengawasan (ODP). Sedangkan menurut data kami yang berasal dari laporan kepala desa ada sebanyak 6 ODP di Kecamatan Taksiung," ujarnya
Video confrencetersebut juga dihadiri Sekda Tanah Laut Dahnial Kifli sekaligus Ketua Satuan Tugas PenanggulanganCovid-19 Tanah Laut, para Asisten dan Staf Ahli lingkup Setda Tanah Laut serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Tanah Laut.
Pada video conference tersebut juga disampaikan standar-standar penanganan covid-19 yang disampaikan IDI Tanah Laut berupa, prosedur tata cara penangan PDP dan Positif Covid-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020