Harga gula lokal di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, terus merangkak naik hingga saat ini sudah mencapai Rp22.000 perkilogram

Kepala bagian ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhammad Rafiq di Amuntai, Kamis, mengatakan ketersediaan bahan pokok di daerah ini masih normal kecuali gula yang harganya berkisar dari Rp20 ribu hingga Rp22 ribu perkilogram.

"Memang benar, harga gula saat ini mahal dikarenakan adanya keterlambatan pasokan dari Pulau Jawa," ujarnya.

Dia mengatakan, harga gula yang biasanya Rp18.000 perkilo kini naik menjadi Rp21.000 pada pekan kemaren.

Dari informasi yang didengar, jika Bulog Kalsel akan mengucurkan stok gula kepasaran sebanyak 250 ton guna menstabilkan kembali harga gula.

Demikian pula untuk harga kebutuhan lain seperti bawang putih yang juga sempat diinformasikan naik harganya, sudah ada pasokan ke Kalsel dalam jumlah besar.

Kini harga bawang putih di Kabupaten HSU berkisar Rp45.000 perkilo demikian pula bawang merah. Bahkan bawang merah harganya turun menjadi Rp40.000 perkilo di Pasar Amuntai.

"Alhamdulillah sampai saat ini hampir semua komoditas bahan pokok, tersedia dan masih normal harganya, kita akan selalu memantau perkembangannya khususnya jelang Ramadan," ucap Rafiq.
Baca juga: Harga gula lokal di HSU merangkak naik
Baca juga: Satgas Pangan Polda Kalsel ingatkan pedagang tak naikkan harga seenaknya
Baca juga: Koperasi Harum Manis Bersatu Banjarmasin siap gelar OP gula pasir
Rafiq terus melanjutkan, pemerintah daerah sudah menerjunkan tim gabungan melakukan monitoring dan evaluasi ketersediaan bahan pokok ke tingkat distributor dan pengecer.

Rencananya kegiatan monitoring akan kembali dilakukan jelang Ramadan untuk memastikan kembali ketersediaan sembako aman, mengingat saat ini wabah COVID 19 masih belum mereda yang sedikit banyak pasti berdampak pada kegiatan ekonomi.

Menurut dia, kebijakan Social Distancing hanya untuk mencegah agar masyarakat jangan berkumpul atau berdekatan untuk menghentikan penyebaran COVID 19 sedangkan distribusi bahan pokok tetap normal.

Apalagi dengan kebijakan yang baru dikeluarkan Presiden yakni Kepres nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang intinya tidak ada wilayah yang lockdown sehingga kegiatan perekonomian tidak terhenti tetapi hanya membatasi mobilisasi manusia antar daerah.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020