Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona atau COVID-19 kepada seluruh karyawan dan masyarakat yang datang ke kantor tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelora Nusantara melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, M. Rija Yulhan, di Batulicin, Selasa, mengatakan, cara pencegahan salah satunya mewajibkan semua karyawan dan warga yang berkunjung ke Imigrasi wajib diolesi atau disemprot dengan cairan pembersih atau handsanitizer.
"Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan Ham Nomor SEK.02.OT.02.02 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 pada lingkungan Kemenkumham," katanya.
Penyemprotan tangan karyawan dan masyarakat yang datang ke kantor imigrasi menggunakan cairan pembersih tangan yang tidak memerlukan air untuk membilasnya," kata Rija.
Selain disemprot, mereka juga harus diperiksa suhu tubuhnya, apabila yang bersangkutan mengalami suhu tubuh di atas rata-rata, maka akan disarankan untuk periksa ke RSUD terdekat.
Bahkan lajut Rija, untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 para ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, akan diberlakukan kebijakan "Work From Home" (WFH) sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia melalui Press Conference pada minggu 15 Maret 2020 yang berlaku sejak 17-27 Maret 2020.
Baca juga: Kantor Imigrasi Batulicin cegah penyebaran Covid-19
Baca juga: Pegawai Kantor Imigrasi Batulicin tebar bunga di Mattone
Baca juga: Kantor Imigrasi Batulicin permudah penerbitan paspor
ASN Kementerian Hukum dan HAM bekerja dari rumah dengan menggunakan fasilitas komunikasi online misalnya melalui sumaker dan lain-lain.
"Dengan penerapan pelayanan itu Imigrasi Batulicin tetap memperhatikan capaian kinerja, output dan outcome termasuk capaian Disbursement Plan, IKPA, SMART dan target kinerja 2020," ujarnya.
Dalam melaksanakan pencegahan virus COVID-19, imigrasi Batulicin juga melakukan pengawasan kepada Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
"Sementara ini pihak imigrasi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap dua WNA asal China yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelora Nusantara melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, M. Rija Yulhan, di Batulicin, Selasa, mengatakan, cara pencegahan salah satunya mewajibkan semua karyawan dan warga yang berkunjung ke Imigrasi wajib diolesi atau disemprot dengan cairan pembersih atau handsanitizer.
"Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan Ham Nomor SEK.02.OT.02.02 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 pada lingkungan Kemenkumham," katanya.
Penyemprotan tangan karyawan dan masyarakat yang datang ke kantor imigrasi menggunakan cairan pembersih tangan yang tidak memerlukan air untuk membilasnya," kata Rija.
Selain disemprot, mereka juga harus diperiksa suhu tubuhnya, apabila yang bersangkutan mengalami suhu tubuh di atas rata-rata, maka akan disarankan untuk periksa ke RSUD terdekat.
Bahkan lajut Rija, untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19 para ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, akan diberlakukan kebijakan "Work From Home" (WFH) sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia melalui Press Conference pada minggu 15 Maret 2020 yang berlaku sejak 17-27 Maret 2020.
Baca juga: Kantor Imigrasi Batulicin cegah penyebaran Covid-19
Baca juga: Pegawai Kantor Imigrasi Batulicin tebar bunga di Mattone
Baca juga: Kantor Imigrasi Batulicin permudah penerbitan paspor
ASN Kementerian Hukum dan HAM bekerja dari rumah dengan menggunakan fasilitas komunikasi online misalnya melalui sumaker dan lain-lain.
"Dengan penerapan pelayanan itu Imigrasi Batulicin tetap memperhatikan capaian kinerja, output dan outcome termasuk capaian Disbursement Plan, IKPA, SMART dan target kinerja 2020," ujarnya.
Dalam melaksanakan pencegahan virus COVID-19, imigrasi Batulicin juga melakukan pengawasan kepada Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
"Sementara ini pihak imigrasi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap dua WNA asal China yang masa berlaku izin tinggalnya sudah habis," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020