Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus puluhan orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika meresahkan masyarakat "Bumi Bersujud" dan sekitarnya.
"Ada 29 pelaku yang kami amankan dan kini yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Yulianor Abdi, di Batulicin Jum'at.
Dia mengungkapkan, para pengedar mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Banjarmasin dan diedarkan kepada para remaja hingga ke tingkat pelajar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ini merupakan kasus menojol yang berhasil di ungkap oleh Polres Tanah Bumbu dalam pelaksanaan Opas Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2020.
Barang Bukti yang diamankan berupa 100,42 gram Sabu-sabu, empat butir extasi, 300 butir carnopin dan 1429 obat daftar G.
Dalam kegiatan tersebut Polda Kalsel menetapkan empat orang yang menjadi terget oprasi, dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan teramasuk 29 pelaku tersebut.
Dari penangkapan tersangka yang sebelumnya menjadi target oprasi, polisi berhasil melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 29 tersangka.
Kini para tersangka terancam kurungan penjara di atas lima tahun, dan pihaknya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan main-main dan mencoba berurusan dengan Narkotika.
"Siapapun yang memiliki, membawa, menyimpan, memakai dan mengedarkan dipastikan akan terancam hukuman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Ada 29 pelaku yang kami amankan dan kini yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Yulianor Abdi, di Batulicin Jum'at.
Dia mengungkapkan, para pengedar mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Banjarmasin dan diedarkan kepada para remaja hingga ke tingkat pelajar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ini merupakan kasus menojol yang berhasil di ungkap oleh Polres Tanah Bumbu dalam pelaksanaan Opas Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2020.
Barang Bukti yang diamankan berupa 100,42 gram Sabu-sabu, empat butir extasi, 300 butir carnopin dan 1429 obat daftar G.
Dalam kegiatan tersebut Polda Kalsel menetapkan empat orang yang menjadi terget oprasi, dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan teramasuk 29 pelaku tersebut.
Dari penangkapan tersangka yang sebelumnya menjadi target oprasi, polisi berhasil melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 29 tersangka.
Kini para tersangka terancam kurungan penjara di atas lima tahun, dan pihaknya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan main-main dan mencoba berurusan dengan Narkotika.
"Siapapun yang memiliki, membawa, menyimpan, memakai dan mengedarkan dipastikan akan terancam hukuman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020