Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan mengonsultasikan perlindungan konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia di Jakarta.

"Kita perlu mengonsultasikan mengenai PKTN tersebut," Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudiannoor SE sebelum Komisinya berkonsultasi dengan Kemendag itu, Senin.

Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapi Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu, perlindungan konsumen dan Tertib Niaga tersebut perlu.

Sementara PKTN di Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut tampaknya masih belum maksimal.

Sedangkan perlindungan konsumen dan tertib niaga bukan cuma mengenai makanan dan minuman, melainkan lebih luas lagi yaitu semua aspek kebutuhan hidup atau komoditas.

"Kita berharap, ke depan PKTN di Kalsel bisa lebih maksimal lagi sehingga konsumen benar-benar terlindungi," lanjut Iqbal yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD provinsi setempat.

Begitu pula tertib niaga di Kalsel berjalan dengan baik dan benar sehingga tidak ada pihak yang merasa terganggu atau rugi, karena kurang tertibnya niaga, demikian Iqbal Yudiannoor.

Untuk konsultasi mengenai PKTN tersebut, dalam kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah, 8 - 10 Maret 2020, Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Imam Suprastowo dari PDIP itu ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN Kemendag.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020